Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Dalam Negeri (Menteri) Tjahjo Kumolo meminta MA Mahkamah Agung untuk segera memutus uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan mantan terpidana korupsi sebagai calon anggota legislatif.
Tjahjo meminta agar putusan tersebut sudah bisa dikeluarkan sebelum penetapan daftar caleg tetap (DCT) pada tanggal 20-23 September 2018.
"Pada intinya kami sudah meminta MA agar ada skala prioritas untuk memutuskan soal larangan mantan terpidana koruptor jadi caleg. Dan semoga bisa segera diputus pada tanggal 20 September ini," kata Tjahjo saat menjadi Pembicara Seminar Nasional Pendidikan PPRA angkatan 57 tentang 'Penataan Parpol Untuk Memperkuat Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia' di kantor Lemhanas, Jakarta, Kamis (13/9).
Menurut Tjahjo, polemik tentang boleh tidaknya Caleg Koruptor maju sebagai Caleg yang saat ini terjadi antara KPU RI dan Bawaslu RI bisa terselesaikan dengan putusan ini.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut pihaknya bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menantikan putusan MA terhadap Peraturan KPU (PKPU).
Putusan MA tersebut akan digunakan oleh ketiga lembaga penyelenggara pemilu untuk menentukan nasib caleg mantan napi korupsi. Jika nantinya putusan MA keluar setelah KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT), KPU tetap akan berpedoman pada hasil putusan MA.
Artinya, KPU akan mencoret nama caleg mantan napi korupsi jika hasil uji materi MA memutuskan PKPU harus digunakan dalam penyelesaian polemik bacaleg mantan napi korupsi. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved