Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

MA Tengah Kaji Berkas Gugatan Materi PKPU

Nurjiyanto
11/9/2018 12:17
MA Tengah Kaji Berkas Gugatan Materi PKPU
(Logo Mahkamah Agung -- ANTARA/Ismar Patrizki)

JURU bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menuturkan terkait adanya permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan mantan napi koruptor maju sebagai bacaleg, pihaknya saat ini tengah mengkaji berkas gugatan para pemohon tersebut.

Ia menuturkan, pihaknya sudah membentuk majelis untuk melakukan kajian tersebut. Berkas gugatan 12 pemohon itu pun saat ini sudah ada ditangan para majelis MA.

"Sudah di tangan majelis. Majelisnya sudah ada sekarang sedang dipelajari berkasnya. Ya berkas gugatannya, nanti kita tunggu hasilnya," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (11/9).

Ia menjelaskan, kajian terhadap berkas tersebut nantinya akan menghasilkan keputusan apakah gugatan tersebut akan ditunda atau diberhentikan.

Ia menuturkan, salah satu yang nantinya menjadi pertimbangan selain dari materi gugatan para pemohon ialah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 93/PUU-XV/2017 yang dibacakan bulan Maret 2018 lalu terkait frasa diberhentikan yang dimaknai ditunda pada pasal 55 UU MK 24 Tahun 2003 Tentang MK.

Ditanya terkait lama proses kajian tersebut, dirinya belum dapat memastikan hal tersebut. Namun, ia mengatakan pihaknya akan segera menyelesaikan hal tersebut secepatnya.

"Untuk ditunda atau diputus dalam bentuk lain, ya itu diskresi majelis. Jadi semuanya permohonan sedang dikaji, kan beda-beda itu gugatannya," ujarnya.

Sebelumnya, pertemuan tiga lembaga penyelenggara Pemilu atau yang biasa disebut pertemuan tripartit antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (5/9) menyepakati dua poin penting terkait polemik PKPU larangan mantan napi korupsi serta dikabulkannya gugatan bacaleg mantan napi korupsi oleh Bawaslu.

Kedua poin tersebut ialah mendorong Mahkamah Agung segera memutus uji materi terhadap PKPU tersebut serta mendorong parpol untuk menarik para bacaleg mantan napi koruptor untuk tidak mengajukan diri sebagai kotestan Pemiliu 2019.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menuturkan MA dapat memproses uji materi terkait PKPU. Alasannya, norma hukum yang saat ini tengah diuji ke MK berbeda dengan persoalan yang diajukan ke MA.

Saat ini, MK tengah menangani sejumlah uji materi UU Pemilu yakni terkait presidential threshold, masa jabatan cawapres, serta terkait dengan syarat bakal calon legislatif. Sementara MA menguji soal larangan mantan koruptor menjadi caleg dalam PKPU.

Sementara itu, mengutip putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 93/PUU-XV/2017 yang dibacakan bulan Maret 2018 lalu menyatakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Kontitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) yang menyatakan, “Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi”.

Sepanjang mengenai kata dihentikan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung ditunda pemeriksaannya apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi”. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya