Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Jaksa Agung Wanti-Wanti BUMN

Golda Eksa
07/9/2018 18:50
Jaksa Agung Wanti-Wanti BUMN
(ANTARA)

SELURUH BUMN di Tanah Air harus hati-hati menggunakan dan mengelola dana milik negara. Penyerapan anggaran pun wajib bermanfaat bagi anggota serta tidak boleh disalahgunakan, apalagi hingga menimbulkan pidana korupsi.

Demikian dikatakan Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/9). "Mereka harus hati-hati karena itu uang negara. Paling tidak uang yang dikumpulkan dengan menggunakan fasilitas negara itu bisa masuk kategori korupsi," tuturnya.

Menurut Prasetyo, Korps Adhyaksa mengingatkan agar BUMN cermat dalam mengelola dan menangani pelbagai aset yang ada di lingkungan internal dengan baik dan benar, seperti modal kerja, dana operasional, dana pensiun, dan dana lainnya.

"Semua harus turut dipertanggungjawabkan. Semua harus dijelaskan dengan terang dan benar, sehingga tentunya diharapkan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut."

Sebagai contoh, sambung Jaksa Agung, pihaknya masih mengusut kasus dugaan pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur TA 2011-2016. Kasus di BUMN itu ditengarai menyebabkan kerugian negara hingga Rp229 miliar.

"Saat ini sudah ada 8 orang yang dinyatakan sebagai tersangka. Modus operandi itu dalihnya melakukan investasi dari dana pensiun PT Pupuk Kaltim yang ternyata tidak bisa dipertanggungjawabkan secara baik dan benar," kata Prasetyo.

"Ada yang pengadaannya menyimpang dari prosedur, investasi dalam bentuk apa, manfaat untuk anggota atau apa, ya nanti akan diteliti. Katanya saya dengar ada beli apartemen dan lain-lain yang tentunya bermanfaat atau tidak untuk anggotanya. Di samping itu harganya kita teliti, apakah ada mark-up apa tidak di sana," tambah dia.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum, menjelaskan kasus pengelolaan Dana Pensiun PT Kalimantan Timur (DP PKT) melibatkan PT Anugerah Pratama Internasional (API) dan PT Strategis Management Service (SMS).

Dalam realitasnya beberapa perusahaan itu telah melakukan perjanjian penjualan dan pembelian kembali saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo (DAJK) dan PT Eurekaa Prima Jakarta (LCGP) yang dapat dikategorikan sebagai repurchase agreement (repo). Fakta menyebutkan bahwa pembelian repo bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK-010/2008 tentang Investasi Dana Pensiun.

"Bahwa akibat dari transaksi repo, Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp229.883.141.293, yang tidak bisa dikembalikan oleh PT Anugerah Pratama Internasional dan PT Strategis Management," terang Rum.

Tim penyidik pun telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi. Mereka yang diperiksa, antara lain mantan Direktur Utama Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur Ezrinal Aziz, Manager Investasi Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur Chaerul Sanusi, dan staf investasi Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur Eko Warjaya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya