Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

M Taufik Gugat KPU

Siti Yona Hukmana
07/9/2018 12:41
M Taufik Gugat KPU
(MI/Rommy Pujianto)

KETUA Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Muhammad Taufik melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU dianggap tidak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Kita melaporkan seluruh komisioner KPU DKI dan KPU RI, terkait tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu DKI Jakarta yang memerintahkan berkas pencalonan M. Taufik menjadi memenuhi syarat," kata Kuasa Hukum Taufik, Yupen Hadi, di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/9).

Menurut pengacara Taufik itu, tindakan KPU yang tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu dinilai melanggar etik. Maka, ia meminta KPU segera menjalankan keputusan Bawaslu.

"Putusan itu wajib dilaksanan, putusan wajib ini kalau tidak dilaksanakan berdosa," tandas dia.

Sementara itu, mengenai pernyataan KPU yang mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu setelah keputusan Judicial Review (JR) dinilai dia tidak tepat.

"Menurut kami, itu dua hal yang berbeda, antara keputusan Judicial Review dengan keputisan Bawaslu. Bagi kami, tidak ada pilihan, keputusan Bawaslu harus wajib dilaksanakan terlebih dahulu," tegasnya.

Bawaslu, saat ini, sudah meloloskan 17 mantan narapidana korupsi dari 12 daerah sebagai bakal caleg pada Pileg 2019 termasuk Muhammad Taufik.

Meski begitu, KPU tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu karena tetap komitmen menjalankan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Peraturan itu telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada 3 Juli 2018. Isinya menyatakan bahwa, melarang pencalonan mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya