Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan bahwa tidak ada bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI yang berstatus mantan narapidana di daftar calon sementara (DCS).
"Kami mengapresiasi parpol (partai politik) tingkat pusat clear. Tidak ada bacaleg di DCS yang merupakan mantan napi korupsi. Itu clear sudah tidak ada, sempat ada tapi sudah ditarik (oleh parpol)," ujar Viryan di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat, Kamis (6/9).
Viryan menyebutkan bahwa pengajuan bacaleg di tingkat pusat sudah bagus, dalam arti parpol komit untuk tidak menyertakan bacaleg mantan napi ikut di Pemilihan Legislatif 2019.
"Di tingkat pusat ini bagus sekali. Kita dan publik ikut senang regulasi kita bisa dijalankan." ujarnya
Kemudia Viryan mengatakan memang masih ada bacaleg yang mendaftarkan diri di DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota dan DPD yang terindikasi mantan narapidana.
"Masih ada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota (bacaleg mantan narapidana). Kami mengharapkan pimpinan parpol tingkat pusat agar dapat menyampaikan pimpinan tingkat kabupaten/kota terkait ketentuan ini (pelarangan bacaleg mantan narapidana)," ujarnya.
Viryan menambahkan pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota saat pengajuan calon sudah menandatangani pakta integritas.
"Kan kita sudah tandatangan pakta integritas. Kqmi berharap untuk dapat ditegakan. Untuk itu kami (KPU) akan menyurati seluruh parpol untuk mengingatkan (tidak memilih bacaleg mantan napi). Kami apresiasi sudah ada beberapa parpol yang mendengar informasi ini di daerah, dan akan ditarik," ungkap Viryan.
Pakta integritas yang ditandatangani parpol tersebut menurut Viryan bukan merupakan komitmen.
"Bukan komitmen, itu regulasi. Aspek etik yang diformalkan menjadi pakta integritas. Pakta integrutas itu di pasal 4 diatur (UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017)," tambahnya.
Kemudian Viryan menegaskan bahwa jika tidak mentaati pakta integritas, bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat dan KPU tetap tidak memasukan ke DCS. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved