Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

22 Anggota DPRD Kota Malang Ditahan KPK

Golda Eksa
03/9/2018 21:46
22 Anggota DPRD Kota Malang Ditahan KPK
(MI/Rommy Pujianto)

SETELAH merampungkan proses pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjebloskan 22 tersangka anggota DPRD Kota Malang ke sejumlah rumah tahanan di Jakarta. Seluruhnya diduga terlibat kasus suap persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2015 menjadi Perda.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama di sejumlah rutan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (3/9).

Mereka yang ditetapkan tersangka ialah Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjahyono, Een Ambarsari, Bambang Triyoso, Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, dan Ribut Harianto.

Lembaga antirasywah menjerat mereka dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999.

Peningkatan status hukum dari saksi menjadi tersangka kepada 22 anggota DPRD itu diputuskan setelah tim penyidik menemukan indikasi gratifikasi dari tersangka Wali Kota nonaktif Malang Mochamad Anton.

Para tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan jabatannya. Hal itu jelas menyimpang dari tugas atau kewajiban selaku anggota DPRD.

Dalam kasus itu, penyidik mendapatkan sejumlah fakta yang didukung alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik. Pelbagai fakta itu menyebutkan adanya penerimaan fee masing-masing Rp12,5 juta-Rp50 juta dari Mochamad Anton, Wali Kota Malang periode 2013-2018.

Penetapan 22 tersangka tersebut merupakan pengembangan tahap ketiga dari perkara sebelumnya. Pada tahap pertama, KPK menetapkan tersangka kepada Wali Kota Malang Mochamad Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PUPB) Jarot Edy Sulistiyoni.

Kemudian tahap kedua menetapkan 19 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka, termasuk Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono. Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 orang yang menyandang status tersangka. (X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya