Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Kasasi Jaksa Ditolak, Tukang Cobek Tajudin Bisa Bernapas Lega

Golda Eksa
03/9/2018 20:20
Kasasi Jaksa Ditolak, Tukang Cobek Tajudin Bisa Bernapas Lega
(Ist)

KEPUTUSAN Mahkamah Agung yang menolak kasasi tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terhadap Tajudin bin Tatang Rusmana dinilai sangat tepat. Walhasil, penjual cobek yang sempat meringkuk di balik jeruji besi selama 9 bulan atas kasus dugaan pidana perdagangan orang itu bisa bernapas lega.

Demikian dikatakan Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie melalui keterangan tertulis, Senin (3/9). Abdul yang bertindak selaku kuasa hukum Tajudin, mengatakan keputusan MA sekaligus membantah sangkaan mempekerjakan anak, seperti yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurut dia, MA menilai kasus yang menimpa Tajudin bukanlah kejahatan TPPO. Putusan kasasi yang diketok pada 16 Agustus 2018 dipimpin oleh Hakim Agung Maruap Dohmatiga Pasaribu, serta dibantu Hakim Agung Eddy Army dan Sri Murwahyuni.

"Hingga saat ini Pak Tajudin belum mengetahui perihal kabar baik ini. Kami belum memberitahukan Pak Tajudin, karena HP (ponsel) yang biasa dihubungi tidak aktif. Atas putusan Mahkamah Agung itu, kami akan menunggu salinan resmi dari Pengadilan Negeri Tangerang," tutur Abdul.

Selain itu, sambung dia, pihaknya juga akan mengajukan gugatan praperadilan untuk meminta pertanggungjawaban, termasuk meminta ganti kerugian dari Kepolisian Resort Tangerang Selatan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Terpisah, juru bicara MA Suhadi menegaskan salinan resmi umumnya disampaikan paling lama 250 hari sejak perkara tersebut didaftarkan ke MA. Ketentuan itu merujuk SK Ketua MA.

"Masalah nanti bagaimana rincian dari putusan itu dilihat dalam salinan putusan resmi, ada melalui direktori putusan," kata Suhadi.

Kasus yang sempat ramai pemberitaan itu bemula saat aparat dari Kepolisian Resort Tangerang Selatan menangkap Tajudin pada 20 April 2016. Tajudin diamankan dengan sangkaan mempekerjakan anak di bawah umur yang notabene adalah keponakannya.

Tajudan kemudian dituntut oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Pada 12 Januari 2017, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin Syamsudin melepaskan Tajudian dari segala tuntutan hukum. Majelis hakim berpendapat perbuatan Tajudin bukanlah kejahatan karena dua anak yang dipekerjakan itu bertujuan membantu orang tuanya.

Apalagi, realitas di Kampung Pojok, Padalarang, membantu ekonomi orang tua adalah hal yang biasa dilakukan anak-anak. Hakim juga berpendapat masih banyaknya anak-anak yang putus sekolah di Kampung Pojok seharusnya mendapatkan perhatian dari pemerintah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya