Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KETUA DPD Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik mendesak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI untuk segera melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan bakal calon legislatif eks koruptor. Bila tidak, Taufik mengancam akan mengajukan gugatan.
"Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 itu, keputusan Bawaslu wajib dilaksanakan KPU. Kalau dia enggak melaksanakan ya kita gugat lagi, pidana, perdata, ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum), terus saja kita gugat," ujar Taufik ketika ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (3/9).
Taufik mengapresiasi keputusan Bawaslu karena meloloskan dirinya sebagai bakal caleg. Menurut dia, keputusan Bawaslu telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Taufik pun menuding Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi koruptor untuk mencalonkan diri pada pemilihan legislatif itu melanggar UU Pemilu.
"Alhamdulillah saya pertama mengapresiasi kerja Bawaslu yang tanpa takut tekanan. Dia berpedoman dengan UU dan saya memang dari awal meyakini bahwa PKPU itu kan bertentangan dengan UU, sesuatu yang bertentangan mestinya tidak boleh terjadi," jelas Taufik.
Taufik kini menunggu penetapan dirinya dalam daftar calon tetap (DCT), Rabu (5/9) mendatang. Terkait latar belakangnya sebagai mantan napi koruptor pun, Taufik menyebut hal itu tinggal diserahkan kepada masyarakat.
"Tinggal serahkanlah kepada rakyat memilih. Iya kalau mau milih, ya milih. Kalau enggak, ya enggak," tutur Taufik.
Taufik pernah divonis 18 bulan penjara karena terbukti secara sah telah korupsi. Dia didakwa merugikan negara sebesar Rp488 juta pada pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004. Saat itu, Taufik menjabat sebagai Ketua KPUD DKI Jakarta. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved