Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini menjadi sorotan banyak pihak kala putusan yang meloloskan caleg (calon legislatif) mantan narapidana tetap maju di Pemilihan Legislatif 2019.
Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar memberikan tanggapanya mengenai hal tersebut.
"Bawaslu telah meloloskan beberapa caleg mantan napi Tipikor yang sebenarnya tidak diperbolehkan oleh PKPU Nomor 20 Tahun 2018." ujarnya saat dihubungi oleh Media Indonesia, Jakarta, Minggu (2/9).
Abdul menyebutkan bahwa secara yuridis sikap Bawaslu yang meloloskan caleg mantan napi korupsi atau menolak PKPU anti koruptor dapat beralasan dalam pengertian prosedural. Artinya aturan tersebut seharusnya setingkat Undang-Undang atau putusan pengadilan.
"Bawaslu tidak punya kewenangan untuk menafsir PKPU tersebut. Tugas Bawaslu menegakan sistem dan aturan Pemilu dhi termasuk PKPU Nomor 20 Tahun 2018," ungkap Abdul.
Menurut dia secara sosiopolitis dan komitmen, seharusnya Bawaslu membuat demokrasi bersih melalui pemberantasan korupsi dan kepatuhan pada sistem.
"Sikap Bawaslu sangat merugikan demokrasi dan upaya-upaya pemberantasan korupsi. Karena seharusnya kewenangan ajudikasi Bawaslu selalu mengacu pada peraturan materil Pemilu dhi PKPU termasuk PKPU mantan napikor." tuturnya
Abdul juga menyatakan bahwa Bawaslu tidak taat azas karena tidak mendukung PKPU.
"Sesungguhnya Bawaslu bagian dari penyelenggara Pemilu yang seharusnya justru mendukung PKPU tersebut." imbuhnya
Komitmen pemberantasan korupsi itu merupakan komitnen semua pihak eksekutif, legislatif maupun judikatif yang memiliki otoritas dan kewenangan untuk mendudukan PKPU tersebut.
"Presiden memiliki kewenangan membuat Perpu Pemilu dengan mengadopsi PKPU, sehingga substansi PKPU itu bisa dijalankan dengan baik oleh semua pihak." tandas Abdul Fickar. (X-1O)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved