Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak serius menangani kasus dugaan mahar politik yang ditujukan ke Sandiaga Salhuddin Uno.
Sandiaga sebelumnya diduga terlibat pemberian mahar kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadailan Sejahtera (PKS) dalam pencalonan dirinya sebagaibakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
"Kami sangat sepakat Bawaslu tidak serius menangani mahar politik. Memang mahar politik sudah dilarang Undang-Undang Pemilu dan Pilkada," ungkap peneliti ICW Almas, di KPU, seusai konferensi pers terkait petisi tolak caleg koruptor, di Media Center KPU, Jakarta, Jumat (31/8).
Almas menganggap kasus mahar politik merupakan kejahatan yang luar biasa.
"Menurut kami mahar politik adalah kejahatan luar biasa seperti korupsi, jadi penanganannya juga tidak se-melempem ini. Ketika Andi Arief tidak bisa hadir dan klarifikasi, yang bersangkutan kan tidak menghapus atau menarik pernyataan yang sudah keluar melalui akun pribadinya atau ke media. Harusnya itu menjadi dasar Bawaslu untuk panggil orang-orang terkait," cetus Almas.
Almas mengatakan Bawaslu tidak bisa hanya menunggu saksi datang ke Bawaslu. "Kalau menunggu saksi untuk bisa datang ke Bawaslu untuk menyampaikan klarifikasi, ya ini kan akan repot juga. Padahal Bawaslu juga berkejaran dengan waktu untuk menangani perkara ini."
Almas menyebutkan bahwa dari apa yang diungkapkan Sandiaga yang menyiratkan uang tersebut untuk dana kampanye, mengarah pada kebenaran adanya mahar.
"Kami tidak tahu tapi ada pernyataan Sandiaga yg menyatakan itu bukan mahar, tapi sumbangan dana kampanye. Artinya secara tidak langsung ia membenarkan ada pemberian kepada parpol yang menurut kami kalau itu disebut sumbangan dana kampanye. Agak aneh," ujar Almas.
Logikanya, lanjut Almas, seharusnya dicalonkan dulu kemudiam ditetapkan lalu baru membicarakan dana kampanye.
"Ini kan terbalik. Kemudian kalau disebut sebagai sumbangan dana kampanye, mau memakai UU Pemilu kan ada limitasinya. Kalau disebut sumbangan dana kampanye, di Pilpres disebutnya penanggungjawab dana kampanye pilpres adalah kandidat, bukan parpol atau gabungan parpol. Jadi harusnya yang mengelola Sandiaga Uno dan Prabowo itu sendiri," tandas Almas. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved