Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Muhammad Hafiz menilai kasus Munir Said Thalib belum tuntas. Mantan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Prijanto yang telah bebas murni hanya sebagai pelaku lapangan.
“Poly (Pollycarpus) adalah pelaku lapangan. Sementara pelaku utama tetap tidak tersentuh,” terang Hafiz saat dimintai keterangan, di Jakarta, Kamis (30/8).
Status Pollycarpus sebagai terpidana itu berakhir setelah ia menyelesaikan hukumannya selama 10 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Munir. Menurut Hafiz, kasus Munir tidak ditutup, tapi digantung dengan pelbagai macam alasan dari pihak yang menangani.
“Sebetulnya, bila polisi serius seharusnya temuan-temuan yang ada di persidangan di-follow up untuk dibawa sebagai bahan proses baru. Nah, masalahnya kemudian, informasi-informasi yang ada di persidangan sendiri tidak digunakan,” tegasnya.
Hafiz menambahkan hasil tim pencari fakta (TPF) juga tidak ditindaklanjuti secara serius, padahal di dalamnya ada banyak informasi yang dapat digunakan penegak hukum. “Bila negara memang berkomitmen menyelesaikan kasus ini banyak perlu dilakukan,” tandasnya.
Munir tewas di tengah penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam pada 2004 lalu. Sejumlah orang diputus bersalah atas pembunuhan Munir dan kasus itu juga menyeret sejumlah orang penting.
Sidang demi sidang berlangsung penuh drama, namun tidak bisa menguak asal-usul pasti arsenik yang ditemukan di jasad aktivis HAM itu. Apakah dari jus jeruk, kopi, atau ditaburkan di mi goreng yang disantapnya. Kemudian menjadi misteri terbesar adalah, mengapa Munir harus dihabisi dan siapa yang ingin membungkamnya. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved