Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Saksi Nilai Panwas dan ASN Terlibat Manipulasi Suara di Pilkada Deiyai

Nurjiyanto
30/8/2018 19:55
Saksi Nilai Panwas dan ASN Terlibat Manipulasi Suara di Pilkada Deiyai
(thinkstock)

PERSIDANGAN lanjutan sengketa Pilkada Kabupaten Deiyai kembali digelar di Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/8). Agenda dalam persidangan kali ini ialah mendengarkan keterangan dari saksi/ahli dari pihak pemohon serta termohon.

Pihak pemohon, yakni pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 4 Inarius Douw-Anakletus Doo menghadirkan 5 saksi dalam persidangan ini. Pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Deiyai menghadirkan 5 saksi serta 1 ahli.

Dalam persidangan, ahli yang dihadirkan pihak termohon, yaitu Titus Pekei yang merupakan aktivis penggunaan noken,  memandang sistem penggunaan noken di wilayah Papua merupakan tradisi yang tidak bisa dilepaskan.

Ia juga memandang jika sistem tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah disepakati, akan memudahkan dalam proses kepemiluan. Namun, ketika terjadi pengubahan hasil noken yang kemudian dicatat dalam dokumen C1, hal itu mencederai semangat demokrasi.

"Noken itu tidak bisa dilepaskan dari budaya masyarakat Papua. Noken itu sebenarnya memudahkan dalam dalam sistem pemilu, tapi jika memang ada pengubahan jumlah suara yang telah disepakati itu mencederai semangat demokrasi," ungkap Titus dalam keterangannya, di persidangan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Saksi dari pihak pemohon, yakni Yunus Badli selaku tim sukses pasangan Inarius Douw-Anakletus Doo, menuturkan telah terjadi manipulasi suara yang dilakukan petugas Panwas beserta beberapa aparatur sipil negara (ASN) dari Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Pinai di Distrik Deiyai 1.

Yunus menuturkan, pada 27 Juni 2018 dilakukan rapat pleno hasil kesepakatan pemberian suara di distrik tersebut. Namun, pleno harus ditunda karena beberapa tokoh masyarakat dan perangkat penyelenggara tidak hadir.

Penundaan tersebut pun disepakati dan rapat pleno dilanjutkan pada esok harinya. Menurut Yunus, di sela waktu tersebut manipulasi suara dilakukan. Pasalnya, setelah mendapatkan konfirmasi dari kepala suku Distrik Deiyai 1 terdapat perbedaan pembagian suara yang merugikan paslon nomor urut 4 Inarius Douw-Anakletus Doo.

"Masyarakat sudah sepakat untuk pembagian tersebut dicatat pada dokumen C1. Thomas Ukago Kasubag Dinas Kesehatan Kabupaten Paniai dan Simon Ukago Kasubag Imum Kabupaten Paniai serta anggota Pengawas Pemilu Lapangan Melianus Pekey melakukan penghilangan C1 dan mengubahnya karena sebelumnya sempat ada penundaan," ungkap Yunus.

Ia menuturkan jumlah suara dari pihaknya mengalami perubahan yang signifikan sehingga mempengaruhi jumlah suara akhir dalam Pilkada Kabupaten Deiyai. Selain itu, di beberapa distrik pun terjadi hal yang sama sehingga, menurut penilaian Yunus, hal tersebut dapat dikategorikan hal yang masif.

Yunus mengaku telah meminta konfirmasi kepada kepala suku Distrik Deiyai 1 yakni Marius Ukago. Diketahui, dari total 2.288 suara yang ada di wilayah itu, pada 2 Juni 2018 pun telah diputuskan pembagiannya.

Hasilnya ialah ada 88 suara bagi paslon nomor urut 1, 100 suara untuk paslon nomor urut 2, 100 suara untuk paslon nomor urut 3, serta 2.000 suara untuk paslon nomor urut 4.

Sementara itu, salah satu Pantia Penghitungan Distrik (PPD) Deyai 1 Kautiyas yang merupakan saksi dari pihak termohon menuturkan, pelaporan hasil suara yang dilakukan pihaknya kepada KPUD Kabupaten Deyai sesuai dengan dokumen yang diserahkan Panwas. Ia menolak jika dianggap terjadi kesalahan dalam hasil yang diberikan pihaknya tersebut.

Dalam hasil yang dilaporkan tersebut, jumlah suara untuk pasangan nomor urut 1 sebanyak 202, nomor urut 2 sebanyak 172 nomor urut 3 sebanyak 1.246, serta nomor urut 4 sebanyak 688 suara.

"Panwas lah yang membawa seluruh C1 TPS Kampung Deiyai 1 itu kepada kami dengan jumlah suara yang sesuai dengan dokumen hasil C1," ungkapnya.

Sebagai informasi, hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Kabupaten Deiyai menetapkan paslon nomor urut 1 Ateng Edowai-Hengky Pigai unggul dari pasangan lainnya dengan perolehan suara tertinggi yakni 18.789. Jumlah tersebut terpaut 774 suara dengan jumlah yang didapatkan paslon nomor urut 4 Inarius Douw-Anakletus Doo di peringkat kedua selaku pemohon gugatan ini, yakni 18.015. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya