Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

MA Sebut Pengadilan Sumatra Utara Berisiko Tinggi Penyuapan

Thomas Harming Suwarta
30/8/2018 18:35
MA Sebut Pengadilan Sumatra Utara Berisiko Tinggi Penyuapan
(MI/Susanto)

JURU Bicara Mahkamah Agung Suhadi menyebut pengadilan di Sumatra Utara memiliki risiko tinggi timbul penyuapan.

Hal tersebut disampaikan Suhadi saat menyampaikan keterangan pers menanggapi operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap beberapa hakim dan panitera serta pihak swasta di PN Medan.

“Sumatra Utara ini kita sudah tahu memang memiliki risiko tinggi, bahkan dengan kondisi yang sudah diketahui itu perangkat pengawasan kita lebih ketat di sana. Ombudsman sudah turun ke sana, ICW juga sudah, sudah diingatkan semua pejabat di sana, tetapi ya masih terjadi lagi kasus seperti ini,” sesal Suhadi, di kantor MA, Kamis (30/8).

Dari berbagai instrumen pengawasan hakim dan pembinaan mulai dari yang lunak sampai tingkat represif, menurut Suhadi, sudah dilakukan semua.

“Artinya ini memang menyangkut mental. Kita sudah intensifkan pembinaan, pengawasan tetapi masih saja ada yang berani. Dan untuk ini MA tentu sangat mendukung KPK agar membersihkan hakim-hakim seperti ini,” tegas Suhadi.

Ia menyatakan regulasi MA melalui Peraturan MA Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 sudah menjadi rambu-rambu yang seharusnya dipegang teguh hakim. Perma tersebut mengatur semua hal agar mendukung peradilan yang bersih, berwibawa dan profesional.

Perma No 7/2018 misalnya, mengatur tata cara disiplin hakim, termasuk bagaimana hakim melaksanakan tugas, jam berapa masuk dan pulang, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. “Yang intinya untuk memastikan agar hakim disiplin dan professional dalam melaksanakan tugasnya,” ungkap Suhadi.

Dengan adanya kasus operasi tangkap tangan di Medan, MA akan lebih giat lagi melakukan pembinaan dan pengawasan. “Kami juga meminta partisipasi masyarakat agar aktif melapor jika ditemukan hakim yang melanggar. Dan tentu saja kami dukung KPK agar konsisten melakukan pembersihan,” pungkas Suhadi.

KPK sebelumnya menangkap 4 orang hakim yakni Merry Purba, Sontan Merauke Sinaga termasuk Marsudin dan Wahyu. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hanya Merry yang dijerat KPK sebagai tersangka. Merry bersama panitera pengganti PN Medan Helpandi diduga menerima suap dari Tamin Sukardi, seorang terdakwa yang perkaranya diadili Merry.

Merry duduk sebagai hakim anggota bersama Sontan dengan ketua majelis hakim Wahyu. Tamin diduga memberikan SGD280 ribu atau sekitar Rp3 miliar ke Merry untuk mempengaruhi putusan perkaranya. KPK menetapkan Merry, Helpandi, dan Tamin serta orang kepercayaan Tamin bernama Hadi Setiawan sebagai tersangka. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya