Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menuturkan tidak ada batasan pengeluaran dana kampanye dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. KPU hanya membatasi besarnya sumbangan per pemberi.
Arief menuturkan tidak adanya batasan jumlah dana pengeluaran tersebut dikarenakan sifatnya yang nasional sehingga tidak memungkinkan untuk adanya penghitungan secara jelas.
Hal tersebut menurutnya berbeda dengan aturan pada kontestasi Pilkada. Pada pilkada hitungan rumusan pembatasan pengeluaran dana kampanye dapat teridentifikasi melalui wilayah administrasi daerah tersebut.
"Karena kalau pilkada kan ukurannya jelas lokal wilayahnya juga jelas. Jadi kita menghitung berdasarkan luasan wilayah masing-masing kemudian jumlah wilayah administrasinya. Kan rumus penghitungannya jelas itu. Karena untuk pemilu ini nasional, tidak mungkin kita memproses pembatasan pengeluaran," ungkapnya saat ditemui di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Kamis (23/8).
Meski demikian, KPU tetap mengatur terkait sumber serta batasan sumbangan terkait dana kampanye. Sumber dana bagi capres-cawapres serta caleg DPR dan DPRD bisa berasal dari tiga pihak yakni calon itu sendiri, partai politik pengusung, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Adapun sumbangan dana kampanye bagi caleg DPR dan DPRD serta capres-cawapres dari pihak perseorangan dibatasi maksimal Rp2,5 miliar. Sumbangan dari pihak kelompok atau badan usaha nonpemerintah dibatasi sebesar Rp25 miliar.
Besaran untuk capres-cawapres tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang di Pasal 327 ayat (1) dan (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Untuk DPR dan DPRD diatur dalam Pasal 331 ayat (1) dan (2) UU yang sama.
"Yang menyumbang boleh 10 orang atau 100 orang, atau 1000 orang, boleh saja, tapi sumbangan dari masing-masing penyumbang, nah itu dibatasi. Tapi total nilainya tidak dibatasi, termasuk total pengeluarannya karena rumusan menghitungnya nanti beragam," imbuh Arief. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved