Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menuturkan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief, esok pada pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi adanya dugaan mahar Rp1 triliun dalam proses pencalonan wakil presiden yang diduga melibatkan Sandiaga Uno.
Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang atas mangkirnya Andi di pemeriksaan pertama pada Senin (20/8). Fritz menyatakan Andi telah mengkonfirmasi untuk hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut. Pihaknya pun mendorong agar Andi dapat datang esok sesuai dengan jadwal.
"Meskipun sekarang beliau ada di Lampung, katanya kemungkinan besok bisa hadir. Berdasarkan konfirmasi saya bersama beliau pada Selasa (21/8) beliau juga mengatakan akan hadir besok hari Jumat jam 10. Mudah-mudahan beliau bisa hadir sesuai dengan apa yang beliau janjikan," ungkap Fritz saat ditemui di Kantor Bawaslu, Kamis (23/8).
Saat ditanya kapan akan memanggil Sandiaga Uno, Fritz mengaku masih akan mempelajari keterangan Andi Arief serta para pelapor. Jika nantinya ditemukan bukti-bukti yang mengarah terhadap keterlibatan Sandiaga, pihaknya juga akan memeriksa yang bersangkutan.
"Sekarang apa petunjuk kita menuju ke arah sana. Jadi semua itu dimulai dari kesaksian. Apakah ada alat bukti yang mendukung, kita lihat dulu bagaimana klarifikasi kita dengan Pak Andi Arief besok," ujarnya.
Federasi Indonesia Bersatu serta LSM Rumah Relawan Nusantara (RRN) melaporkan Sandiaga Uno ke Bawaslu terkait dugaan mahar Rp1 triliun dalam proses pengusungan Sandiaga sebagai calon wakil presiden. Kedua lembaga swadaya masyarakat tersebut menilai telah terjadi praktik transaksi politik yang menodai proses demokrasi.
Praktik mahar melanggar ketentuan Pasal 327 dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada ketentuan tersebut jumlah maksimal dana sumbangan dalam Pemilu yang diperbolehkan hanya sebesar Rp2,5 miliar.
Isu mahar politik itu mencuat setelah Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief mencicit melalui akunnya di twitter, pada 8 Agustus 2018. Andi mengatakan Sandiaga maju sebagai bakal calon wakil presiden untuk mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan mahar kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dia kemudian mendetailkan besaran mahar tersebut Rp500 miliar per partai.
Sandiaga diduga mengucurkan uang agar mendapat dukungan dari PAN dan PKS yang kala itu berkukuh mengajukan calonnya sendiri sebagai bakal calon wakil presiden. PAN terus mengajukan Ketua Umumnya, Zulkifli Hasan, sedangkan PKS dengan dalih menjalankan itjima ulama mengusung Salim Segaf Al-Jufri dan Abdul Somad. Kedua partai itu lebih dulu menolak nama yang diusung Partai Demokrat, yakni Agus Harimurti Yudhoyono. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved