Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Hanura Sleman Ajukan Sengketa ke Panwaslu

Agus Utantoro
20/8/2018 09:35
Hanura Sleman Ajukan Sengketa ke Panwaslu
(ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)

DEWAN Pimpinan Daerah Partai Hanura Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengajukan sengketa ke Panwaslu Sleman. Langkah ini dilakukan menyusul tidak lolosnya tiga balon caleg partai ini karena dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh KPU Sleman.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Dzit Khaeroni di Sleman, mengatakan, pengajuan sengketa itu sudah disampaikan beberapa hari lalu ke Panwaslu Sleman.

Dzit Khaeroni mengatakan, pencoretan tiga bakal caleg Partai Hanura oleh KPU Kabupaten Sleman merupakan caleg perempuan, yang akan mengurangi keterpenuhan kuota 30 persen caleg perempuan.

''Hal tersebut dapat berdampak pada satu daerah pemilihan (dapil) yang tidak bisa mengikuti pelaksanaan pemilu legislatif,'' katanya, Senin (20/8).

Dzit mengatakan, setelah mengajukan sengketa ke Bawaslu, maka akan segera dilakukan mediasi dengan pihak KPU.

Ia mengatakan, bakal caleg Hanura dinyatakan TMS karena terlambat memasukkan berkas ke KPU Sleman.

''Dinyatakan TMS karena persyaratan ada yang terlambat masuk. Tapi sebenarnya sudah komplit. Kami akab lakukan mediasi. Masalah ini memang biasa. Ini masih ada mediasi untuk memperbaiki,'' katanya.

Anggota Bawalu Sleman Vici Herawati mengatakan bahwa benar Partai Hanura telah memasukkan sengketa.

''Hanura mengajukan sengketa pada 15 Agustus lalu,'' katanya. Namun, lanjutnya, Hanura diminta melengkapi berkas persyaratan terlebih dahulu.

Menghadapi sengketa yang diajukan itu, KPU Kabupaten Sleman menyatakan siap melayani.

Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Shidqi mengatakan, jika dari partai politik ada yang tidak puas terkait pengumuman mengenai bacaleg yang lolos dalam daftar caleg sementara (DCS), partai bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu. ''Kami juga siap untuk menerima gugatan dan pembuktiannya,'' jelasnya.

Ia mengatakan, KPU Sleman telah menyiapkan alat-alat bukti untuk menghadapi gugatan sengketa yang diajukan partai politik (parpol).

Dia mengatakan, dari pengumuman DCS yang dilakukan KPU Sleman, terdapat 31 bacaleg yang dicoret. ''Sebanyak 31 bacaleg tersebut yakni dari Perindo sebanyak 15 bacaleg, dari PPP 7 bacaleg, Hanura 3 bacaleg, PDIP 2 bacaleg, serta Nasdem 1 bacaleg,'' katanya. (X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya