Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Ditjen AHU Kemenkumham Tingkatkan Pelayanan Melalui Sistem Online

MI
16/8/2018 09:45
Ditjen AHU Kemenkumham Tingkatkan Pelayanan Melalui Sistem Online
(Dok. (Kemenkumham)

DIREKTORAT Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berinovasi memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan kepada masyarakat. Diantaranya, melalui aplikasi layanan berbasis daring (online).

Salah satu contoh, aplikasi legalisasi elektronik yang baru-baru ini dikeluarkan untuk mempermudah dan mempercepat akses pelayanan terkait legalisasi. Hal itu penting dalam rangka peningkatan dan penyempurnaan layanan kepada masyarakat.

"Masyarakat akan lebih terbantu. Legalisasi yang dulu dilayani tiga hari, sekarang menjadi tiga jam," ucap Pelaksana Tugas Ditjen AHU Cahyo R Muzhar mengutip portal.ahu.go.id.

Ia mengatakan bahwa salah satu tujuan dan sasaran Ditjen AHU ialah melaksanakan tugas pelayanan hukum pada masyarakat. Termasuk, melaksanakan pelayanan di bidang hukum perdata, dalam hal ini pelayanan legalisasi terhadap dokumen yang akan dibawa ke luar negeri ataupun sebaliknya.

Lebih jauh, ungkap Cahyo, pemerintah saat ini telah berupaya keras untuk meningkatkan perekonomian nasional demi tercapainya kesejahteraan masyarakat. Kerja keras tersebut dilakukan kemenkumham dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Semua ini dilakukan pada dasarnya untuk mempermudah investor dan calon investeo dalam negeri maupun asing untuk memulai bisnis di Indonesia, serta menjalankan usahanya di Indonesia," tambah Cahyo.

Di samping itu, juga melaksanakan Instruksi Presiden RI agar Indonesia dapat tembus peringkat 40 besar World Bank dalam hal Easy of Doing Business (EoDB). Aplikasi legalisasi elektronik salah satunya dimaksudkan untuk mendukung pencapaian target tersebut.

Selain aplikasi legalisasi elektronik, Ditjen AHU secara bersamaan juga meresmikan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) secara autodebet untuk notaris. Dengan demikian, pelayanan terhadap masyarakat akan semakin baik dilakukan.

Berbagai inovasi yang dilakukan oleh Ditjen AHU mendapatkan apresiasi dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Ia menyatakan dengan adanya aplikasi Alegtron, masyarakat akan diberikan kemudahan dalam pelayanan permohonan legalisasi.

“Saya mengapresiasi Ditjen AHU atas terwujudnya layanan aplikasi legalisasi elektronik yang selama ini manual memakan waktu tiga hari serta prosedur berbelit-belit, kini dapat dilakukan dalam tiga jam saja,” terang Yasonna.

Ia berharap inovasi yang dilakukan Ditjen AHU tersebut dapat memberi kemudahan terhadap pelayanan jasa hukum kepada masyarakat dalam permohonan legalisasi pada Kantor Pelayanan Jasa Hukum Terpadu Ditjen AHU.

Selain itu, dengan pembayaran PNBP secara autodebet untuk notaris menjadikan Ditjen AHU sebagai instansi pemerintah yang pertama dan satu-satunya yang mempunyai sistem pembayaran penerimaan negara secara online dengan sistem autodebet.

Bukan itu saja, sistem pelayanan publik Ditjen AHU berbasis online (AHU Online) juga mengakomodir hampir seluruh kegiatan kenotarisan notaris. Antara lain ujian pengangkatan notaris, registrasi pengangkatan notaris, hingga panduan bagi notaris yang belum memiliki username dan password.

Pelayanan online Subdit Badan Hukum Direktorat Perdata juga sudah didukung oleh AHU Online, meliputi perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, dan perbaikan data badan hukum. Bahkan urusan wasiat juga bisa dilihat melalui panduan di AHU Online.

Begitupun dengan pelayanan fi dusia dan pencarian atau unduh data. Pelayanan PPNS, mulai dari calon verifi kasi administrasi, pengangkatan, mutasi, hingga pemberhentian, semua aturan dan panduannya jelas tertera dan dapat diakses di AHU Online.

Pelayanan kewarganegaraan oleh Subdit Direktorat Tata Negara serta urusan pewarganegaraan berdasarkan perkawinan campur, serta tanpa terkecuali urusan partai politik (parpol) terkait informasi parpol berbadan hukum, perubahan pengurus, maupun AD/ART lengkap di dalam AHU Online.

Berbagai inovasi yang berusaha dilakukan oleh Ditjen AHU mendapatkan apresiasi dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Ia menyatakan dengan adanya aplikasi Alegtron, masyarakat akan diberikan kemudahan dalam pelayanan permohonan legalisasi.

"Saya mengapresiasi Ditjen AHU atas terwujudnya layanan aplikasi legalisasi elektronik yang selama ini manual memakan waktu tiga hari serta prosedur berbelit-belit, kini dapat dilakukan dalam tiga jam saja," terang Yasonna.(Mut/S1-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya