Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Jokowi-Ma'ruf Jalani 14 Tes Kesehatan

Rudy Polycarpus
12/8/2018 14:33
Jokowi-Ma'ruf Jalani 14 Tes Kesehatan
(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

PASANGAN calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin menjalani 14 jenis tes kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (12/8).

Pemeriksaan yang memakan waktu hingga 12 jam itu dilakukan tim gabungan dari Ikatan Dokter Indonesia dan RSPAD Gatot Subroto.

Ada 14 jenis pemeriksaan yang akan dilakukan, antara lain penyakit dalam, jantung, pembuluh darah, paru-paru, bedah, urologi, ortopedi, neurologi, serta telinga, hidung, dan tenggorokan (THT).

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Doktor Indonesia (PB IDI) Ilham Oetama Marsis mengatakan hasil pemeriksaan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai rekomendasi kelolosan para calon ke tahap selanjutnya.

Hasil pemeriksaan akan diberikan juga kepada capres dan cawapres secara langsung.

"Kami hanya melakukan penilaian kemampuan jasmani ataupun rohani. Hasil pemeriksaan sendiri paling lambat harus disampaikan kepada KPU dua hari setelah pemeriksaan selesai," tandasnya.

Sementara, Wakil Ketua Umum IDI  Daeng M Faqih menjelaskan, pemeriksaan kesehatan ini bersifat penilaian. Penyakit atau ketidakmampuan fisik dan rohani yang ditemukan tidak akan mendapatkan pengobatan.

Ia menyatakan, ketidakmampuan fisik yang dimiliki seorang capres atau cawapres tidak serta-merta menghalangi proses pencalonan mereka.

"Kalau calon menderita penyakit atau ketidakmampuan, kami akan menilai apakah keadaan tersebut berpotensi mengganggu kerjanya selama lima tahun ke depan. Kami akan memeriksa juga apakah gangguan tersebut bisa dikoreksi dengan teknologi kedokteran," ujar Daeng.

Misalnya, lanjut dia, jika salah satu calon mengalami masalah pendengaran, bisa dibantu oleh alat dengar.

"Jika bisa dengan alat bantu, kami akan rekomendasikan KPU untuk tetap memperkenankan calon melanjutkan ke tahap pemilu berikutnya," imbuhnya.

Adapun Ketua RSPAD Gatot Subroto  Terawan Agus Putranto mengatakan, tim IDI memastikan semua peralatan medis memiliki standar tertinggi yang diinginkan.

Pemeriksaan kesehatan diatur dalam Pasal 28 Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Kriteria pemeriksaan diatur lebih lanjut dalam Keputusan KPU Nomor 1004/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2018 tentang Panduan Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Capres dan Cawapres RI dalam Pemilu 2019. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya