Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Ini Syarat bagi Dokter Pemeriksa Kesehatan Capres dan Cawapres

Micom
12/8/2018 15:30
Ini Syarat bagi Dokter Pemeriksa Kesehatan Capres dan Cawapres
(MI/INDRI)

PADA Minggu (12/8), di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto dimulai pemeriksaan bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden Republik Indonesia yang telah mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hari ini, capres dan cawapres yang diperiksa kesehatan ialah petahana Presiden Joko Widodo dan calon wakilnya, Ma'ruf Amin.

Penilaian kesehatan bagi capres dan cawapres didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang selanjutnya diatur dengan Peraturan KPU RI Nomor 22 tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Di dalam peraturan KPU RI tersebut disebutkan bahwa KPU RI berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menyusun panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani bakal calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan dengan keputusan KPU serta memperoleh rekomendasi rumah sakit pemerintah yang akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan.

"Untuk Tim pemeriksa kesehatan merupakan tim gabungan antara IDI dan RSPAD Gatot Subroto. Tim terdiri dari dokter spesialis, dokter gigi spesialis dan tenaga kesehatan lain," ungkap Ketua Umum Pengurus Besar IDI Ilham Oetama Marsis.

Menurut Ilham, terdapat banyak persyaratan bagi dokter untuk menjadi bagtian tim pemeriksa kesehatan capres dan cawapres. Salah satunya ialah memiliki masa kerja 15 tahun atau lebih sebagai dokter spesialis, bukan anggota partai, bukan sebagai dokter pribadi bakal calon atau sebagai anggota dokter kepresidenan, dan mendapat surat tugas dari perhimpunan dokter spesialisnya.

"Seluruh tim terikat pada sumpah dan kode etik sehingga wajib menjalankan pemeriksaan dengan profesional dan independen," imbuh Ilham.

Lama pemeriksaan, kata Ilham, akan memakan waktu antara 9-12  jam dengan diselingi waktu istirahat.

Oleh karenanya, diperlukan kehati-hatian dan kesabaran dalam menjalankan pemeriksaan ini.

Ilham mengatakan. kesimpulan pemeriksaan itu ialah berupa pernyataan calon mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani, serta positif atau negatif penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

"Hasil pemeriksaan sendiri paling lambat harus disampaikan kepada KPU RI 2 (dua) hari setelah pemeriksaan selesai dilakukan. Namun tim berkomitmen untuk sesegera mungkin menyerahkan kepada KPU setelah melalui rapat pleno tim," ujarnya.

Diharapkan, imbuhnya, pemeriksaan dapat berjalan lancar dan hasilnya dapat segera disampaikan oleh Tim kepada KPU. Kewenangan menyampaikan hasil dan keputusan selanjutnya menjadi kewenangan KPU RI. (RO/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya