Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden Jusuf Kalla menyadari pengajuan dirinya sebagai pihak terkait dalam permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Partai Perindo sebagai langkah yang tidak reformis. Namun dirinya menyerahkan tafsiran dari gugatan hal tersebut kepada MK.
"Itu bukan saya yang mengajukan, tetapi Perindo yang mengajukannya. Banyak orang menganggap ini tidak reformis. Jadi tergantung kepada MK," terang Jusuf Kalla di Jakarta, Kamis (2/8).
Sejauh ini proses sidang perkara tersebut masih berjalan di MK bersama dengan dua kali agenda sidang, yakni sidang perdana dan sidang agenda perbaikan permohonan. Jusuf Kalla sendiri berharap putusan tersebut dapat dipercepat sebelum batas akhir pendaftaran capres dan cawapres oleh KPU.
"Itu tergantung keputusan MK, tidak tahu kapan. Tetapi sebut saja tanggal 10 Agustus, kita harap seperti itu. Kita harap jam 10 pagi lah," tutur Jusuf Kalla.
Dirinya menjelaskan keputusan MK diharapkan keluar pada pagi hari karena pendaftaran oleh KPU ditutup pada tanggal 10 Agustus pukul 24.00.
Ditanya apakah Jokowi akan memilih dirinya jika memang putusan MK mengabulkan gugatan. Jusuf Kalla menyatakan dirinya menyerahkan keputusan tersebut kepada Jokowi, apakah akan memilih dirinya sebagai cawapres atau tidak.
"Itu tergantung kepada pak Jokowi bagaimana penilaian akhir dari situasi seperti ini," terang Jusuf Kalla.
Lebih lanjut dirinya menceritakan bahwa MK merupakan anak dari reformasi dimana dibentuk melalui Undang-Undang (UU). Oleh sebab itu menurut Jusuf Kalla setiap warga negara yeng berkepentingan terhadap suatu UU sesuai konstitusi atau tidak. Keputusannya pun dijawab secara demokratis oleh 9 hakim.
Dalam kesempatan yang berbeda Pakar Hukum Universitas Atmajaya Daniel Yusmic P. Foekh menilai pihak MK tidak perlu terburu-buru dalam memproses uji materi yang diajukan perindo tersebut. Salah satu alasannya jika memang diburu buru maka akan terlihat adanya kepentingan dalam putusan tersebut.
"Menurut saya MK tidak perlu terburu buru dalam memutuskan jika memang dirinya hanya menginginkan penafsiran. Itu boleh saja meminta penafsiran, tetapi jangan dipaksakan untuk saat ini. Karena kalau dipaksakan maka sudah jelas ada kepentingan yang sangat besar di sana," tegas Daniel.
Sebagaimana diketahui saat ini dari permohonan Judicial Review yang diajukan Perindo dengan pihak terkait Jusuf Kalla mendapat tentangan dari berbagai pihak. Bahkan sejumlah koalisi masyarakat sipil mendaftarkan diri sebagai pihak terkait yang menentang gugatan perindo tersebut. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved