Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
VERIFIKASI bakal calon legislatif berbasis Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menemukan enam nama ganda di beberapa partai politik dan daerah pemilihan.
Plh Sekretaris KPU Sumbar Agus Catur Rianto mengatakan enam bakal calon anggota legislatif tersebut berasal dari Partai Berkarya dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Dari enam bacaleg tersebut, lima bacaleg dari Partai Berkarya yang terdiri tiga laki-laki dan dua perempuan. Satu orang bacaleg
perempuan dari Partai Kebangkitan Bangsa," terang Catur, Senin (30/7).
Catur menambahkan, KPU Sumbar telah menyurati parpol yang bersangkutan terkait untuk melakukan klarifikasi kepada calon yang bersangkutan.
"Sesuai Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 pasal 44 ayat 5, dalam hal ditemukan kegandaan pada tahapan sampai dengan satu hari
sebelum DCT (daftar calon tetap) KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota mencoret calon yang bersangkutan di seluruh jenis setelah dilakukan pencermatan terhadap dokumen syarat calon yang bersangkutan," jelas Catur.
Catur menambahkan bacaleg yang terdeteksi ganda, yakni PKB atas nama Rima Harida Safitri dapil 8 nomor urut 7 terdeteksi dicalonkan oleh Partai Berkarya di dapil Sumbar 8 nomor urut 6.
Yelfi Erlinda dari Partai Berkarya Dapil Sumbar 5 nomor urut 5 terdeteksi di Berkarya Dapil 50 kota 5 nomor urut 4. Arfan Maksum dari Partai Berkarya Sumbar 4 nomor urut 6 terdeteksi di Demokrat Sumatera Utara 4 nomor urut 4.
Mardianto dari Partai Berkarya Sumbar 4 nomor urut 4 terdeteksi di Partai Berkarya Pasaman Barat 1 nomor urut 2. Afrizal Terry dari Partai Berkarya Sumbar 4 nomor urut 1 terdeteksi di Berkarya Pasaman Barat 1 nomor urut 2. Kemudian, Riza Fatmi dari Partai Berkarya Sumbar 4 nomor urut 3 terdeteksi di Berkarya Pasaman Barat 1 nomor urut 6.
Menurut operator Silon KPU Sumbar Febrina Maulydia, deteksi kegandaan dilakukan melalui NIK calon yg diinput di Silon. "Pengecekan kegandaan dilakukan oleh admin KPU-RI disampaikan melalui Silon KPU provinsi, kabupaten dan kota. Kalau tidak terbukti ganda, misalnya karena kesalahan input NIK calon, yang bersangkutan tetap dapat dicalonkan. Jika terbukti ganda, pilihannya adalah mengganti calon tersebut," kata Lydia.
Tindak lanjut dan klarifikasi ini, lanjut Lydia, dilakukan oleh partai politik kepada yang bersangkutan dan hasilnya disampaikan kepada KPU provinsi. "Partai diminta membuat berita acara hasil klarifikasi dengan melampirkan pernyataan dari calon yang bersangkutan," pungkasnya. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved