Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Jaksa Tuntut JAD Dibekukan

Haufan Hasyim Salengke
26/7/2018 13:55
Jaksa Tuntut JAD Dibekukan
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan Jama'ah Ansharut Daulah (JAD) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Hal itu diungkapkan JPU dalam egenda persidangan pembubaran JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/7).

Jaya Siahaan selaku JPU menuntut majelis hakim membekukan korporasi atau organisasi JAD dan organisasi lainnya yang berafiliasi dengan kelompok Islamic State (IS).

"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan JAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," tuntut Jaya saat membacakan surat tuntutan.

Dalam persidangan itu, JAD diwakili pengurus atas nama Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin bin M Ali.

Selain itu, JAD juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp5 juta.

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang diwakili pengurus atas nama Zaina Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin bin M Ali sebesar Rp5 juta dan membekukan korporasi dan atau organisasi JAD, organisasi lain yang berafiliasi dengan IS dan menyatakan sebagai korporasi terlarang," tuntut JPU.

Mengenai hal yang memberatkan, Jaya menyatakan terdakwa korporasi JAD terbukti menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sementara hal-hal yang meringankan tidak ada. JAD telah terbukti sebagai wadah untuk melakukan tindak pidana terorisme dalam mendukung IS.

Jaksa mencontohkan beberapa aksi teror yang dilakukan anggota JAD antara lain Bom Thamrin pada 2016, Bom Gereja Oikumene di Samarinda (2016), dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017), serta Bom Kampung Melayu (2017).

Aksi itu menimbulkan banyak korban meninggal dunia dan luka berat dari masyarakat dan aparat Polri.

Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa JAD dengan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagaimana telah direvisi menjadi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ketentuan vonis berupa pelarangan sebuah organisasi atau korporasi tercantum dalam Pasal 18 ayat (3).

Sebuah kelompok duduk sebagai terdakwa atas kasus terororisme sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, Jamaah Islamiyah (JI) juga mengalami hal serupa.

Kelompok yang dipimpin oleh Abu Bakar Ba'asyir telah divonis pada 22 April 2008 oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sebagai korporasi terlarang. JI juga dihukum untuk membayar denda Rp10 juta. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya