Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PDIP Daerah Istimewa Yogyakarta mempertimbangan kembali salah satu kadernya yang maju dalam pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari DIY melalui pemilihan umum 2019.
Kader tersebut, kata Sekretaris DPD PDI Perjuangan DIY Yuni Satia Rahayu, Selasa (24/7), akan ditanting atau ditanya untuk lebih memilih maju ke pemilihan DPD atau tidak.
Hal itu, imbuhnya, terkait dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pencalonan DPD dari kalangan pengurus partai politik.
"Akan kami tawarkan ke yang bersangkutan apakah tetap bersedia maju dalam pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau tidak," kata Yuni.
Saat ini, tercatat salah satu pengurus DPD PDIP DIY yaitu Yohanes Widi Praptomo yang telah mendaftar untuk maju dalam pemilihan DPD dari DIY.
Bahkan, calon yang bersangkutan sudah melakukan perbaikan atas kekurangan jumlah dukungan yang harus dipenuhi.
Di kepengurusan PDI Perjuangan, Yohanes menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi di DPD PDIP DIY.
"Jika merasa berat meninggalkan kepengurusan di parpol, ya sudah tidak apa-apa jika tidak melanjutkan pencalonan di DPD," katanya.
Selain Yohanes, masih ada dua calon DPD yang berasal dari partai politik yaitu Arif Noor Hartanto dan Chang Wendryanto. Namun, keduanya bukan merupakan pengurus partai politik.
Keputusan MK tersebut merupakan putusan atas permohonan uji materi terhadap Pasal 182 huruf 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Komisioner KPU DIY Farid Bambang Siswantoro mengatakan, Yohanes sudah menyerahkan berkas perbaikan dukungan. Sebelumnya, calon tersebut masih memiliki kekurangan sebanyak 616 dukungan.
"Sudah, sudah melakukan perbaikan dengan menyerahkan tiga kali lipat dari kekurangan dukungan," kata Farid.
Terkait keputusan MK yang melarang pengurus parpol mendaftar sebagai calon DPD, Farid mengatakan, akan mengecek kelengkapan administasi calon yang bersangkutan.
"Jika maju, harus menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik," katanya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved