Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Jusuf Kala Mengaku Didesak Keadaan

Dero Iqbal Mahendra
24/7/2018 20:55
Jusuf Kala Mengaku Didesak Keadaan
(ANTARA)

DALAM menyikapi polemik terkait pengajuan dirinya sebagai pihak terkait dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait UU Pemilu Pasal 169 tentang pembatasan masa jabatan presiden dan juga wakil presiden, Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan langkah tersebut karena desakan yang keadaan.

"Saya pribadi telah menyatakan untuk istirahat dan memberikan kesempatan kepada yang muda. Namun perkembangan lain diluar kepentingan pribadi saya, tentang pemerintahan yang membutuhkan keberlanjutan untuk stabilitas lebih lanjut sehingga banyak pembicaraan awal yang kemudian meminta saya hal hal tersebut," tutur Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Selasa (24/7).

Bagi Jusuf Kalla proses yang dilakukan di MK pada dasarnya meminta penafsiran. Hal tersebut menurutnya biasa sekaligus agar didapat kepastian hukum dari MK.

Jusuf Kalla menjelaskan bahwa ia hanya ikut serta mempertanyakan ke MK tentang UUD Pasal 7. Hal tersebut menurutnya sudah dikomunikasikan dengan Presiden Joko Widodo sebelumnya.

"Ini bukan sendirian. Saya bicarakan dulu hal tersebut baru saya ikut dalam pengajuan tersebut. Namun hal ini sangat tergantung kepada penafsiran MK," terang Jusuf Kalla.

JK menerangkan karena adanya berbagai pembicaraan awal tersebut, dirinya memutuskan mengorbankan niatnya untuk istirahat dan pensiun.

"Bagi saya ini beban, bukan saya ingin ambisi menjabat. Sebab 20 tahun pemerintahan itu cukup. Namun kepentingan yang lebih besar dari pada kepentingan pribadi, saya berpikir lebih jauh untuk kepentingan keseluruhan ke depan," terang Jusuf Kalla.

Saat ditanyakan apakah dirinya siap bersedia menjadi cawapres Jokowi, Jusuf Kalla tidak menjawab secara tegas dan lebih menjawab diplomatis bahwa hal tersebut sangat bergantung dari keputusan MK.

Dalam kesempatan berbeda, Direktur Pusat Studi Konstitusi ( Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai Perindo dalam gugatan tersebut tidak memiliki legal standing apapun terkait pengajuan pasal tersebut. Menurutnya Perindo tidak memiliki hak mengajukan presiden dan wakil presiden karena tidak memiliki kursi di 2014 lalu.

"Hubungan Perindo dengan Jusuf Kalla pun tidak ada. Saya yakin kalau MK masih benar maka secara legal standing akan ditolak, kalau baca konstitusinya benar," terang Feri.

Selain itu kesalahan fatal lainnya menurutnya adalah memaknai pasal 7 UUD 1945. Menurutnya maksud asli Pasal UUD tersebut sangat sederhana, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali.

"Itu sudah sangat jelas, jadi bisa langsung menjabat kembali atau bisa setelah itu melewati satu periode. Bahwa kita tidak mau mempertahankan jabatan yang berpotensi korupsi yang cenderung disimpangkan untuk terus mempertahankan posisinya. sehingga dibatasilah hanya untuk dua periode baik berturut turut atau lompat masa jabatan, ini yang disetujui semua fraksi pada 1999," pungkas Feri. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya