Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Ketua Dewan perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengemukakan pembatasan masa jabatan bagi presiden dan wakil presiden adalah bagian tidak terpisahkan dalam demokrasi.
Menurutnya jika Mahkamah Konstitusi memutuskan dengan tidak mengacu ke konstitusi atau semangat reformasi maka hal itu merupakan kemunduran bagi Indonesia.
"Soal itu tunggu hasil dari MK. Tetapi kalau ini nanti terjadi suatu negosiasi yang tidak sesuai dengan konstitusi UUD maupun semangat reformasi, maka kita akan setback ke belakang," terang Fadli Zon saat ditemui di Jakarta, Senin (23/7).
Menanggapi terkait kesediaan Jusuf Kalla menjadi pihak yang dirugikan, dirinya menilai hal tersebut lebih kepada sikap personal. Menurutnya, adalah hak dari setiap warga negara untuk mengambil langkah yang memang masih dimungkinkan sehingga hal tersebut tidak menjadi masalah.
Akan tetapi bagi Fadli hasil putusan tersebut harus kembali kepada semangat dari konstitusi dengan pembatasan masa jabatan presiden maupun wakil presiden. Dirinya khawatir jika memang ada pengecualian dikhawatirkan akan menjadi preseden yang tidak baik untuk di masa yang akan datang.
"Kalau tidak nanti orang bisa menawar nawar. Tiga kali, empat kali, bisa-bisa nanti menjadi seumur hidup lagi nanti seperti dulu," tutur Fadli
Bagi Fadli regenerasi kepemimpinan adalah suatu keniscayaan dan pembatasan tersebut adalah semangat reformasi dan komitmen bangsa ini sejak awal. Meski awalnya tidak diatur dalam konstitusi namun seiring perjalanan bangsa hal tersebut kemudian berubah ke arah yang lebih baik.
Dia mencontohkan di negara negara demokrasi seperti Amerika Serikat dan sejumlah negara besar lainnya pun memberikan batasan dalam jabatan maksimal dua kali terpilih. Pembatasan tersebut juga diberlakukan di DPR dan juga Gubernur serta Bupati dan Wali Kota. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved