Dukung Gugatam Jabatan Wapres, SIkap Negarawan JK Rusak

Putri Anisa Yuliani
22/7/2018 19:45
Dukung Gugatam Jabatan Wapres, SIkap Negarawan JK Rusak
(Pengamat hukum tata negara Feri Amsari . MI/RAMDANI)

IKUT sertanya Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi pihak terkait dalam gugatan uji materi pasal jabatam wapres dinilai merupakan sebuah bentuk dukungan. Sikap mendukung itupun berbalik dengan sikap awal JK yang mengatakan tidak ingin kembali menjadi wapres karena ingin beristirahat.

Pengamat hukum tata negara Feri Amsari mengatakan tindakan kontras JK Itu dinilai telah merusak sikap kenegarawanan yang sebelumnya ia tunjukkan.

"Tidak etis bagi JK untuk kembali menunjukkan bahwa dirinya kembali ingin menjadi wapres dengan sebelumnya ia telah berulang kali menyebut ingin istirahat. Dia harusnya sudah bersikap sebagai negarawan saja memberi contoh kepada yang lebih muda," kata Feri saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (22/7).

Feri melanjutkan seharusnya sebagai negarawan, JK sejak memilih saja salah satu antara maju mencalonkan diri sebagai presiden atau mundur dan menjadi negarawan. Sebab, mendukung gugatan uji materi pasal jabatan wapres justru memperpanjang polemik.

"Pilih saja antara menjadi presiden atau negarawan. Saya pikir itu lebih baik karena ada ketegasan sikap seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, Partai Perindo mengajukan permohonan terkait dengan ketentuan penjelasan Pasal 169 huruf n Undang-undang No. 7 Tahun 2017. Permohonan yang terdaftar dengan nomor registrasi 60/PUU-XVI/2018 ini pada intinya hendak mempersoalkan ketentuan larangan seseorang mendaftar menjadi wakil presiden atau wakil presiden yang sudah menjabat dua kali masa jabatan, namun tidak berturut-turut.

Permohonan serupa pernah dilayangkan oleh individu dan ditolak oleh MK dengan alasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Sebab, hakim MK pada saat mengadili perkara tersebut, Saldi Isra menilai orang yang dianggap memiliki kedudukan hukum untuk menggugat pasal it adalah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya