Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan akan mengawasi sepak terjang menteri yang ikut menjadi caleg dalam Pemilu 2019. Bawaslu menyoroti potensi penggunaan fasilitas negara dan izin cuti kampanye.
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengakui tidak ada larangan menteri mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di pemilu mendatang. Namun, mereka akan tetap dalam radar pengawasan Bawaslu.
"Penggunaaan fasilitas negara saat kampanye itu kan dilarang. Kita lihat dulu saat kampanye, gunakan fasilitas negara atau tidak. Ini salah satu yang akan kita awasi betul," tegas Edward di Jakarta, kemarin.
Selain fasilitas negara, kata dia, Bawaslu juga menyoroti cuti dan izin para menteri.
"Kapan menteri mulai cuti kampanye. Dari situ akan kami lihat kampanyenya seperti apa," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan ada tujuh menteri Kabinet Kerja yang didaftarkan partai politik menjadi bacaleg. Ketujuh menteri itu berasal dari PDIP, PAN, PPP, dan PKB. Pratikno mengatakan ketujuh menteri itu tetap diminta untuk fokus menjalankan tugas. Itu merupakan pesan dari PresidenJokowi. Hanya Partai NasDem yang secara tegas melarang menterinya menjadi caleg dalam Pemilu 2019.
Para menteri yang menjadi bacaleg ialah Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani (PDIP), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (PDIP), Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin (PPP), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur (PAN).
Selain itu, tiga menteri dari PKB yang didaftarkan ke KPU ialah Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Ter-tinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjoyo.
Tidak mengganggu
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin menyatakan tiga menteri dari PKB yang maju menjadi caleg tidak akan mengganggu kinerja pemerintahan. "Tidak, karena caleg tidak meninggalkan tugas, tapi hanya cuti saat kampanye," katanya di sela kunjungan kerja sebagai Wakil Ketua MPR di Ponpes Assulamy, Lombok Barat, NTB, Kamis (19/7) malam.
Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wapres, menteri, dan kepala daerah harus menggunakan cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali pengamanan yang sifatnya melekat.
Berdasarkan Peraturan KPU No 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, masa kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan bersamaan dengan kampanye capres-cawapres, yakni mulai 23 September 2018 hingga 23 April 2019.
Wapres Jusuf Kalla meng-akui menteri yang menjadi caleg dapat mengganggu kinerja kabinet. "Ya tentu waktunya, karena masa kampanye, pasti mengganggu waktu bekerja," katanya. Ia mengaku tidak tahu berapa menteri yang menjadi caleg karena biasa-nya izin langsung kepada presiden. (Mtvn/P-2)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Tidak sulit untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Negara sudah memfasilitasi dengan aturan dan lembaga yang berwenang.
KPU bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam melakukan sosialisasi kepada pemilih di tempat ibadah.
Kurangnya sosialiasi dikhawatirkan dapat meningkatkan angka golput di pemilu. Surya sangat berharap proses demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik secara berkelanjutan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved