Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Fahri: Umur 20 Tahun, PKS Selesai

Husen Miftahudin
17/7/2018 13:54
Fahri: Umur 20 Tahun, PKS Selesai
( MI/ BARY FATHAHILAH)

WAKIL Ketua DPR Fahri Hamzah menyesalkan keretakan yang terjadi di tubuh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Umur partai berlambang padi dan bulan sabit ini diramal tidak akan bertahan lama.

"Mungkin umur PKS 20 tahun selesai. Kan kita dulu deklarasi 1998, ini 2018. Mungkin ini inna lillahi wa inna ilaihi raji'un," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/7).

Menurut Fahri, penyebabnya adalah surat edaran dari DPP PKS yang bertanggal kosong. Surat itu jadi prasyarat para kader untuk maju sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

"Kalau caranya begini ya selesai. Mana mungkin orang mau jadi caleg kalau nyawanya sudah dipegang partai dari awal," ketus Fahri.

Fahri menyalahkan DPP PKS di bawah naungan Mohamad Sohibul Iman. Ia menganggap Sohibul menjegal anggota parlemen petahana, utamanya loyalis eks Presiden PKS Anis Matta.

"Ini penghianatan kepada rakyat, menyuruh calon anggota legislatif menandatangani surat pengunduran diri dini, sesuatu yang berkhianat ke rakyat sebab rakyat itu tidak boleh diijon begitu anggotanya."

Dia menekankan legislator dipilih oleh rakyat, bukan partai.

"Karena itu hak merampas pilihan rakyat itu tidak boleh diberikan ke partai, itu melanggar konstitusi," tegas Fahri.

Sebelumnya, beredar surat dari DPP PKS tertanggal 29 Juni 2018 yang ditujukan kepada bacaleg PKS untuk kursi DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Surat edaran bernomor 02/D/EDR/DPP-PKS/2018 memuat hasil rapat DPP pada 27 Juni 2018.

Surat itu mewajibkan bakal calon anggota DPR/DPRD (BCAD) PKS melampirkan dokumen tambahan. Ada tiga poin lampiran tambahan di antaranya:

1. Memastikan surat pernyataan BCAD yang telah ditandantangani sebelumnya tersampaikan di setiap level struktur yang ditetapkan.
 
2. Mengisi dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri yang terlampir bersama surat edaran.

3. Mengisi dan menandatangani surat pengunduran diri bertanggal kosong yang terlampir bersama surat edaran. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik