Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjamin akan teliti dalam melakukan pemeriksaan, dan verifikasi berkas pendaftaran para caleg. Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan berjalannya pemeriksaan bisa lebih mudah karena adanya sistem invidasi calon (silon).
Para partai politik diharuskan mendaftarkan calegnya melalui silon KPU yang dibuka sejak 4 Juni hingga hari ini. Sementara itu, saat melakukan pendaftaran antara 4 Juli hingga hari ini, berkas pendaftaran caleg dari parpol akan diperiksa kelengkapan, dan kebenaranya sesuai data yang telah dimasukkan ke silon.
Ilham mengklaim melalui pengisian silon, proses pemeriksaan tidak hanya teliti namun juga efisien.
"Itu fungsinya silon. Kalau teman-teman lihat, tim KPU cuma lihat saja dari berkas yang ada tinggal dicocokan saja. Cepat sekali. Sekarang dari 80 dapil PSI sudah hampir selesai kita verifikasi. Jadi nggak sampai satu jam prosesnya kalau memang fotonya lengkap, orangnya ada, 30% perempuan tepat, seperti di petunjuk teknis dalam PKPU," ujarnya di Gedung KPU RI, Selasa(17/7).
Di sisi lain, Ilham menegaskan tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran caleg. KPU akan melakukan verifikasi berkas pendaftaran hingga Rabu(18/7). Berkas yang belum memenuhi ketentuan persyaratan akan dikembalikan kepada parpol antara 19 - 21 Juli.
"Kita berikan kesempatan pada mereka dari tanggal 22 - 31 Juli untuk memperbaiki berkas-berkas yang belum lengkap," imbuhnya.
Berkas yang diteliti dalam verifikasi adalah kelengkapan surat rekomendasi parpol yang ditandatangani sekretaris jenderal, dan ketua umum parpol serta cap basah, kelengkapan berkas pencalonan, jumlah caleg dengan kursi dapil, dan berkas pakta integritas.(OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved