Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
TERDAKWA kasus merintangi pemeriksaan KPK Bimanesh Sutarjo membantah dirinya yang memerintahkan agar terpidana korupsi KTP-E Setya Novanto langsung dibawa ke ruang rawat inap VIP RS Medika Permata Hijau setelah kecelakaan pada Kamis 16 November 2017 lalu.
Menurutnya, hal tersebut justru diutarakan oleh para suster di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan dalih atas perintah dokter jaga IGD Michael Cahaya.
"Saya keberatan yang mengatakan agar SN langsung dibawa ke VIP tanpa ke IGD," kata Bimanesh dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (6/7).
Dokter ahli ginjal dan hipertensi itu menyebut pernyataannya itu dapat dibuktikan melalui tayangan CCTV milik RS. Selain itu, dalam persidangan juga terbukti dirinya tak pernah disebut saksi memberikan instruksi tersebut.
"Sebab di persidangan terbukti bahwa ketika rekaman IGD diperlihatkan yang memintakan SN langsung ke lantai 3 adalah justru para perawat itu sendiri namun di persidangan mereka berdalih itu mereka lakukan karena adanya perintah dari dokter Michael," tandasnya.
Bimanesh juga membantah mengatakan kepada pelaksana tugas manajer pelayanan medik kala itu, Alia Shahab, untuk tidak melaporkan masuknya Novanto ke RS Medika Permata Hijau kepada jajaran direksi RS.
Dokter Bimanesh Sutarjo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Bimanesh diyakini jaksa KPK bekerja sama dengan Fredrich Yunadi merekayasa sakitnya Setya Novanto.
Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved