Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BIMANESH Sutarjo menuding advokat Fredrich Yunadi dengan sengaja menghambat penyidikan atas mantan kliennya, Setya Novanto. Ia membantah jika dirinya disebut terlibat aktif dalam skenario Fredrich melarikan Novanto dari kejaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bimanesh yang juga menjadi terdakwa dalam perkara merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik itu mengatakan, Fredrich bahkan telah terbukti merintangi penyidikan Novanto.
Menurutnya, ia membantu Fredrich lantaran mengingat kondisi kesehatan Novanto yang saat itu memang tengah memburuk.
"Fredrich Yunadi menghalangi penyidikan, beda dengan saya yang melakukan tugas mengobati dan merawat hipertensi yang diderita Setya Novanto," kata Bimanesh saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).
Menurut Bimanesh, dirinya tidak mempunyai persamaan niat untuk dapat dikatakan bekerja sama dengan Fredrich. Hal itu, lanjut Bimanesh, diakui juga oleh Fredrich, baik dalam persidangannya maupun di persidangan Fredrich sendiri.
Selain itu, dari keterangan Fredrich di persidangan, sejak awal, advokat itu tidak sekalipun memberinya imbalan kepada dirinya. Menurut Bimanesh, hal itu membuktikan jika ia tak memiliki motif membantu Fredrich menghalangi penyidikan Novanto.
"Hal ini membuktikan saya tidak mempunyai motif apapun selain menolong orang yang sakit," tegas Bimanesh.
Bimanesh sebelumnya dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dinilai bersalah dalam perkara merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan tersangka Setya Novanto.
Jaksa KPK meyakini Bimanesh bekerja sama dengan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Ia dinilai telah merekayasa rekam medis milik mantan Ketua DPR RI tersebut.
Bimanesh dituntut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Medcom/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved