KPK Periksa Tauffiq Effendi dan Mulyadi untuk Kasus KTP-E

Nurjianto
03/7/2018 11:15
KPK Periksa Tauffiq Effendi dan Mulyadi untuk Kasus KTP-E
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pada Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Taufiq Effendi serta Politikus Partai Demokrat Mulyadi sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-e. 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan pemeriksaan untuk saksi Mulyadi merupakan penjadwalan ulang yang seharusnya dijadwalakan kemarin.

"Ada 2 saksi yg diagendakan hari ini: Taufiq Effendi dan Mulyadi. Diperiksa dalam kasus e-KTP untuk tersangka IHP dan MOM. Untuk Mulyadi, Anggota DPR-RI merupakan penjadwalan ulang dari jadwal kemarin," ujar Febri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (3/7).

KPK sendiri telah menetapkan Irvanto Hendra Pambudi yang juga merupakan keponakan Setya Novanto serta pengusaha Made Oka Massagung sebagai tersangka kasus KTP-e karena keduanya diduga menjadi perantara pemberian uang suap KTP-e kepada Setya Novanto.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus mega proyek KTP-e. Kedelapan tersangka tersebut adalah mantan PNS Kemendagri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi agustinus alias Andi Narogong. Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Politikus Partai Golkar Markus Nari, pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya