Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Syafii Maarif Dukung KPU Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

Agus Utantoro
02/7/2018 13:40
Syafii Maarif Dukung KPU Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg
(ANTARA/Ismar Patrizki)

MANTAN Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif, dengan  tegas menyatakan dukungannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang  melarang mantan narapidana kasus-kasus korupsi maju sebagai calon  legislatif.

Dukungannya itu dikemukakan si sela-sela menerima kunjungan Syawalan Pemkab Sleman yang dipimpin Bupati Sleman Sri Purnomo di Masjid YAMP Nogotirto, Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (2/7).

Syafii Maarif yang akrab disapa Buya Syafii itu mengatakan pelarangan tersebut sudah tepat dan  harus mendapat dukungan semua pihak jika Indonesia ingin maju dan  terlepas dari korupsi.

Dikatakannya, masyarakat tidak perlu mempermasalahkan apalagi kemudian berlindung di balik masalah hak asasi manusia (HAM). "Saya setuju. Saya setuju keputusan KPU itu. Tidak usah bicara hak asasi manusia. Indonesia harus mencari orang-orang yang baik untuk duduk di  legislatif," cetusnya.

Menurut Buya Syafii, orang-orang yang pernah dipidana khususnya untuk kasus korupsi adalah orang yang sudah cacat moral, sehingga sudah selayaknya tidak masuk sebagai legislator.

Kalaupun menjadi kontroversi, menurut Buya Syafii, boleh saja orang  berpolemik. Kemudian bila masih ngotot keberatan, sebaiknya ajukan gugatan untuk menguji aturan tersebut. Meski begitu, mantan napi korupsi tidak layak menjadi wakil rakyat.

"Kalau masih ada yang 'jual' mantan napi korupsi itu ya keblinger. Masa tidak ada orang lain  yang baik?" ujarnya.

Ketika dimintai tanggapan terkait bursa calon presiden dan wakil presiden, Syafii Maarif enggan berkomentar. Begitu pula tentang ambisi seniornya, Amien Rais, untuk kembali maju ke ajang Pemilu Presiden, Buya memilih bungkam. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya