Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif, dengan tegas menyatakan dukungannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana kasus-kasus korupsi maju sebagai calon legislatif.
Dukungannya itu dikemukakan si sela-sela menerima kunjungan Syawalan Pemkab Sleman yang dipimpin Bupati Sleman Sri Purnomo di Masjid YAMP Nogotirto, Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (2/7).
Syafii Maarif yang akrab disapa Buya Syafii itu mengatakan pelarangan tersebut sudah tepat dan harus mendapat dukungan semua pihak jika Indonesia ingin maju dan terlepas dari korupsi.
Dikatakannya, masyarakat tidak perlu mempermasalahkan apalagi kemudian berlindung di balik masalah hak asasi manusia (HAM). "Saya setuju. Saya setuju keputusan KPU itu. Tidak usah bicara hak asasi manusia. Indonesia harus mencari orang-orang yang baik untuk duduk di legislatif," cetusnya.
Menurut Buya Syafii, orang-orang yang pernah dipidana khususnya untuk kasus korupsi adalah orang yang sudah cacat moral, sehingga sudah selayaknya tidak masuk sebagai legislator.
Kalaupun menjadi kontroversi, menurut Buya Syafii, boleh saja orang berpolemik. Kemudian bila masih ngotot keberatan, sebaiknya ajukan gugatan untuk menguji aturan tersebut. Meski begitu, mantan napi korupsi tidak layak menjadi wakil rakyat.
"Kalau masih ada yang 'jual' mantan napi korupsi itu ya keblinger. Masa tidak ada orang lain yang baik?" ujarnya.
Ketika dimintai tanggapan terkait bursa calon presiden dan wakil presiden, Syafii Maarif enggan berkomentar. Begitu pula tentang ambisi seniornya, Amien Rais, untuk kembali maju ke ajang Pemilu Presiden, Buya memilih bungkam. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved