Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Koruptor Rusak Masa Depan Pemilu

Gol
01/7/2018 12:49
Koruptor Rusak Masa Depan Pemilu
(ANTARA/Destyan Sujarwoko)

KEMENANGAN versi hitung cepat di Pilkada 2018 untuk calon kepala daerah yang menyandang status tersangka kasus korupsi sebaiknya tidak dijadikan rujukan dalam pileg dan pilpres mendatang. Realitas itu juga dinilai telah mengurangi kecerdasan pemilih dan merusak masa depan pesta demokrasi.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto mengatakan kemenangan tersebut dipengaruhi dua hal, yakni berjalannya mesin partai ditambah keberadaan figur pendamping (wakil kepala daerah) yang dinilai masih bisa memenuhi harapan masyarakat.

Meski demikian, sambung dia, kemenangan itu bukan sebuah fenomena. Alasannya karena jumlah calon kepala daerah dengan status tersangka yang kemudian menjadi kampium tidak banyak.

"Artinya, hal itu tetap tidak bisa menjadi objek walaupun ada sejarah dia menang atau kalah. Jumlahnya pun belum seberapa jika dibandingkan dengan calon kepala daerah yang sama-sama menyandang status tersangka," kata Sunanto ketika dihubungi, kemarin.

Contohnya, sambung dia, kasus kemenangan calon petahana Syahri Mulyo dalam pemilihan Bupati Tulungagung, Jawa Timur.

Syahri yang berpasangan dengan Maryoto Birowo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia kini berada di balik jeruji besi karena tersandung kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung.

Namun, berdasarkan hasil hitung cepat lembaga survei, pasangan calon Syahri-Maryoto unggul atas pesaingnya, Margiono-Eko Prisdianto.

Kasus serupa, meski tidak menang, terjadi pada pilkada di NTT dan Maluku Utara. Mendagri Tjahjo Kumolo pun akan melantik calon berstatus tersangka yang menang di Pilkada 2018 meski calon tersebut saat ini berstatus tahanan.

Menurut Sunanto, pada Pileg dan Pilpres 2019 sejatinya fakta itu tidak dijadikan patokan bahwa saksi dan tersangka kasus korupsi bebas mengikuti kontestasi.

Masyarakat pun diingatkan untuk lebih jeli memilih. "Sangat disayangkan semakin banyak orang-orang yang telah menjadi tersangka, tetapi tetap mengikuti kontestasi. Bagi kami, hal seperti itu akan mengurangi kecerdasan pemilih dan masa depan pemilihan umum. Itu karena dia belum selesai dengan dirinya, masak mau memikirkan orang lain?" kecam Sunanto.

Guna mencegah berulangnya kasus serupa, imbuhnya, JPPR dan pegiat pemilu lainnya bakal menggelar kampanye kepada masyarakat selaku pemilih.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya