Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MAHKAMAH Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Salah satunya, MK mengubah ketentuan Pasal 245 ayat (1) yang mengatur pemeriksaan anggota DPR harus melalui pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebelum mendapatkan izin tertulis dari Presiden. MK menilai pemeriksaan anggota DPR cukup mendapatkan izin Presiden tanpa harus melalui pertimbangan dari MKD.
Selain Pasal 73 ayat (3), (4), (5), (6), tentang mekanisme pemanggilan paksa setiap orang yang mangkir dari pemanggilan DPR dan Pasal 122 huruf l mengenai langkah hukum dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap penghina kehormatan anggota dan kelembagaan DPR, MK juga mengabulkan permohonan terkait Pasal 245 ayat (1) ihwal pemeriksaan wakil rakyat yang mesti didahului pertimbangan Mahkamah Kehormatan DPR sebelum disetujui secara tertulis dari Presiden.
Terkait Pasal 245 ayat (1), MK meniadakan peran MKD sebagai pemberi pertimbangan untuk memeriksa anggota DPR sebelum disetujui oleh Presiden. Ketentuan itu dinilai tak sesuai dengan fungsi MKD sebagai lembaga pencegahan, pengawasan, dan penindakan pelanggaran etika.
Namun, MK tidak sependapat dengan keinginan pemohon untuk menghapus norma tersebut. Alhasil, MK memilih untuk mengubah Pasal 245 ayat (1) UU MD3 sehingga kini berbunyi, 'Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tak sesuai tugas harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden.' "Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK Jakarta, Kamis (28/6).
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan institusinya akan menyelaraskan aturan pascaputusan MK itu. "Karena MK memiliki kedudukan penting terkait masalah konstitusi dan aturan yang ada di bawahnya, kami harus menyesuaikannya," kata Fadli di Jakarta, Kamis (28/6).
Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad menyayangkan putusan MK itu. Menurut dia, Pasal 245 tentang Pemanggilan terhadap anggota DPR harus melalui pertimbangan MKD dalam UU MD3 diperlukan untuk menghindari kriminalisasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved