Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK tidak Surut Hadapi Fredrich

Nurjiyanto
29/6/2018 10:00
KPK tidak Surut Hadapi Fredrich
()

JURU bicara Komisi Pembe-rantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan lembaganya siap menghadapi banding yang diajukan advokat Fredrich Yunadi setelah divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.

"Kalau terdakwa banding bagaimana? Pasti akan kami hadapi," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Fredrich Yunadi terbukti merintangi pemeriksaan Setya Novanto dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk berbasis database tunggal nasional secara elektronik (KTP-E).

KPK pun tetap menghormati putusan pengadilan terhadap mantan pengacara Setya Novanto itu. "Pengajuan tuntutan maksimal 12 tahun kemarin tentu sudah dengan pertimbangan yang matang. Jika hakim memutus tujuh tahun pada hari ini, sebagai sebuah putusan pengadilan tentu kami hormati," ucap Febri.

Atas putusan itu, KPK pun menyatakan pikir-pikir dan akan dibahas di internal KPK.

"Memang putusan masih di bawah 2/3 dari tuntutan jaksa karena itu kami pikir-pikir dan akan dibahas di KPK karena sebenarnya perbuatan yang bersangkutan terbukti," ungkap Febri.

Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Fredrich divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara kepada Fredrich Yunadi, terdakwa perintangan pemeriksaan dalam kasus KTP elektronik.

"Telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp500 juta," ujar majelis hakim Syaifuddin Zuhri saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.

Hakim pun dalam vonis ini memberikan alasan yang memberatkan vonis Fredrich ialah tindakan yang dilakukan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.

Fredrich sebagai pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-E oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberikan saran agar Setya tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan untuk proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari presiden, selain itu melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.

Lapor Komisi Yudisial

Setelah divonis bersalah Advokat Fredric Yunadi terus melawan.

"Tetap saya akan lakukan upaya banding. Ya kita akan melakukan upaya kasasi, dan kita tak akan segan-segan melaporkan ke KY. Bagaimana seorang majelis hakim bisa meng-copy paste pertimbangan jaksa," ujarnya seusai sidang. (Ant/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya