Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TERDAKWA kasus perintangan terhadap penyidik KPK dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) Bimanesh Sutarjo dituntut hukuman penjara enam tahun serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai ada kesamaan niat (meeting of mind) antara pengacara Fredrich Yunadi dengan Bimanesh untuk merintangi pemeriksaan Setya Novanto.
"Ada kesamaan niat atau 'meeting of mind' dalam mewujudkan tujuan bersama melakukan rekayasa agar Setya Novanto yang berstatus sebagai tersangka perkara korupsi KTP-el dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidikan KPK," kata JPU KPK Takdir Suhan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/6).
Dalam tuntutan tersebut Bimanesh diyakini secara langsung maupun tidak langsung, bersama-sama Fredrich Yunadi, sengaja merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi KTP-E, Setya Novanto.
Hal tersebut, kata jaksa, bertentangan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Persekongkolan antara Bimanesh dan Fredrich untuk merintangi penyidikan KPK ini dilakukan dengan merekayasa data medis agar Setya dapat dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau sehingga terhindar dari pemeriksaan KPK pada 16 November 2017," ujar Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan di pengadilan Tipokor, Jakarta, Kamis.
Selanjutnya, jaksa menyebut data rekaman medis Setya Novanto dipalsukan Bimanesh dengan membuat surat rawat inap menggunakan formulir pasien instalasi gawat darurat (IGD).
Dalam formulir itu, Bimanesh mendiagnosis Setya mengalami hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus, sekaligus membuat catatan hasil pemeriksaan awal terhadap Setya. Padahal Bimanesh belum pernah memeriksa Setya dan tidak pernah mendapat konfirmasi dari dokter yang menangani Setya di RS Premier Jatinegara.
Jaksa juga menuturkan Bimanesh telah merekayasa luka di kepala Setya, dengan memerintahkan perawat memasang perban dan pura-pura memasang infus yang hanya ditempel. Luka itu seolah-olah didapat Setya saat mengalami kecelakaan mobil pada malam sebelumnya. Selain itu, jarum infus yang dipasang merupakan jarum kecil ukuran 24, yang biasa digunakan untuk anak-anak.
Jaksa pun mempertimbangkan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Bimanesh tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, terdakwa tidak mengakui secara terus terang atas perbuatan yang dilakukannya. Sementara hal yang meringankan, Bimanesh berlaku sopan selama proses persidangan.
Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan kuasa hukum Bimanesh, Wirawan Adna menilai tuntutan tersebut terlalu berat. Padahal, kata dia, kliennya telah berkontribusi agar Setya Novanto dapat dipindahkan ke RSCM sehingga dapat dijemput oleh KPK.
"Nah hal ini tidak dibahas sama sekali dalam tuntutan itu padahal dalam hal yang meringankan klien kami sudah berkontribusi agar Setya Novanto dapat dipindhkan ke RSCM, untuk itu kami akan mengajukan pledoi," ujarnya usai persidangan. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved