Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Anang Sugiana Dituntut 7 Tahun Penjara

Nurjianto
28/6/2018 14:20
Anang Sugiana Dituntut 7 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi KTP-el Anang Sugiana dituntut 7 tahun kurungan penjara oleh Jaksa KPK dalam lanjutan sidang korupsi Mega Proyek KTP-e(MI/Nurjiyanto)

TERDAKWA kasus korupsi KTP-el Anang Sugiana dituntut 7 tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan. 

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp39 miliar kepada Anang yang bila tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan kurungan tambahan selama 7 tahun.

Dalam tuntutannya Jaksa berkeyakinan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan sebelumnya yakni melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Anang Sugiana Sudiharjo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (28/6).

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK, Anang selaku Direktur Utama PT Quadra Solution terbukti melakukan korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan korporasinya senilai Rp79 miliar dari proyek KTP-e. 

Keuntungan tersebut bersumber dari dari seliaih pembayaran konsorsium yang seluruhnya berjumlah Rp1,950 triliun namun dalam realisasinya hanya dilakukan sebesar Rp1,871 triliun.

Selain itu, Anang juga disebut melakukan bagi-bagi fee proyek kepada dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yakni Irman dan Sugiharto, serta mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini. 

Perbuatan itu dilakukan untuk memuluskan tender proyek yang diberikan pada PT Quadra Solution sebagai salah satu konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) selaku pemenang tender dalam proyek pengadaan KTP-e ini.

"PT Quadra Solution memberikan fee kepada Novanto dan anggota DPR sebesar 5% dari jumlah pekerjaan, Perum PNRI memberikan fee kepada Irman dan stafnya sebesar 5%. Dan keuntungan bersih masing-masing anggota konsorsium setelah dipotong pemberian fee tersebut adalah sebesar 10%," kata Jaksa KPK.

Adapun pertimbangan memberatkan yang disusun Jaksa dalam tuntun ini ialah Anang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar. Sementara pertimbangan meringankan ialah Anang belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Menanggapi hal tersebut perwakilan kuasa hukum Anang Sugiana, Andi Simangunsong mengungkapkan kliennya akan mengajukan Pledoi terhadap tuntutan ini. Rencananya hal tersebut akan dibacakan oleh kliennya pada persidngan selanjutnya.

"Nanti kami akan membacakan Pledoi, kami sudah mengajukannya tadi ke majelis hakim," ujarnya setelah persidangan. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik