Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
NASIB Advokat Fredrich Yunadi bakal ditentukan hari ini, Kamis (28/6). Ia akan menghadapi sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Fredrich sebelumnya didakwa merintangi proses penyidikan kasus korupsi KTP elektronik (KTP-E) dengan tersangka Setya Novanto. Mantan pengacara Novanto itu dinilai telah menghalang-halangi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut keterlibatan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.
Dalam usahanya, Fredrich merekayasa agar Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Ia juga diduga bekerja sama dengan Dokter Bimanesh Sutarjo merekayasa rekam medis milik Novanto.
Namun, dalam nota pembelaan setebal 2.000 halaman, Fredrich merasa tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana. Hal itu disampaikan mengacu kepada putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 pada 12 Agustus 2012.
Ia menjelaskan, dalam putusan itu advokat tidak dapat dituntut dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk membela kliennya di dalam maupun di luar sidang pengadilan. KPK dinilai wajib tunduk dan menaati putusan MK itu.
Fredrich dituntut dengan pidana 12 tahun penjara. Fredrich juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Fredrich dinilai terbukti merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek KTP-E yang menjerat Setya Novanto dengan cara memanipulasi data medis kliennya dan mengatur RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017.
Fredrich dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Medcom/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved