Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

BNN Minta Kemudahan Akses ke Lembaga Pemasyarakatan

Haufan Hasyim Salengke
26/6/2018 20:25
BNN Minta Kemudahan Akses ke Lembaga Pemasyarakatan
(MI/Galih Pradipta)

BADAN Narkotika Nasional melalui nota kesepahaman (MoU) kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM, meminta kemudahan akses masuk ke lembaga pemsyarakatan. Dengan begitu, bisa bergerak cepat mengungkap pengendalian peredaran narkoba dari balik penjara.

Kepala Bagian Humas BNN Kombes Sulistiandriatmoko mengatakan tentu kemudahan akses itu jika berdasarkan hasil penyelidikan tim dan penyidik BNN terbukti ada indikasi-indikasi peredaran narkoba yang digerakkan dari dalam LP. Dalam nota kesepahaman kondisi tersebut termasuk dalam poin operasi bersama.  

"Maka BNN memohon kepada jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM untuk memberikan kemudahan akaesibilitas," kata Sulis kepada Media Indonesia di kantor BNN, Selasa (26/6).

Mengapa itu diajukan oleh BNN? Sulis menjelaskan karena BNN selama ini menghadapi kesulitan terutama dalam hal kecepatan.

"Karena begitu kita masuk kesannya dihambat-hambat, tidak dengan segera direspons, kami harus melalui prosedur ini prosedur itu padahal prosedur-prosedur itu enggak terlalu substansial," kata dia.

Itulah sebabnya, lanjut Sulis, BNN menginginkan adanya kerja sama dalam rangka pengungkapan narapidana yang bekerja menggerakkan sindikat jaringannya dari dalam LP.

BNN pun mengakui aparat-aparat yang terlibat dalam penegakan hukum terhadap penyelundupan dan penyalahgunaan narkoba belum semuanya konsisten.

"Memang masih ada inkonsistensi, kurang konsistennya aparat yang terlibat di dalam penegakan hukum di bidang tindak pidana narkoba ini," ujarnya.
 
"Tentu itu juga kembali kepada oknum orangnya apakah di tingkat penangkapan bahkan, penyidik, jaksa dalam proses penuntutan, hakim di dalam proses persidangan, bahkan para sipir lapas ketika mereka sudah divonis dan menjalani pidana di dalam lapas," imbuhnya.

Menurutnya, ketika pemangku kepentingan di semua tahapan peradilan mampu dipengaruhi oleh jaringan sindikat maka inkonsistensi tersebut akan tetap ada. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya