Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua DPR Marzuki Alie. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi KTP-el yang menjerat mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Marzuki yang mengenakan kemeja batik panjang cokelat irit bicara saat dicecar sejumlah pertanyaan.
"Saya enggak tahu, saya diundang pertanyaannya sama melulu, gimana ya? " kata Marzuki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/6).
Penyidik juga memanggil mantan Waketum Demokrat Nurhayati Ali Assegaf. Dia yang lebih dulu tiba di Lembaga Antirasuah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi lain, yakni dua mantan anggota DPR Taufiq Effendi dan Djamal Aziz Attamimi. Seorang lainnya merupkan pihak swasta, Alexandar Wunaryo.
Nurhayati pernah dipanggil penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi KTP-el, 5 Juni 2018. Ia tak hadir karena berada di luar negeri.
Nama Nurhayati pertama kali muncul dalam persidangan perkara korupsi KTP-el dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo. Saat itu, Irvanto yang dihadirkan sebagai saksi menyebut Nurhayati merupakan salah satu anggota DPR yang turut kecipratan uang haram korupsi megaproyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
Menurut keponakan mantan Ketua DPR RI itu, Nurhayati menerima uang panas proyek KTP-el US$100 ribu.
Sementara nama Marzuki Alie justru lebih sering disebut sebagai penikmat uang korupsi KTP-el. Dalam sejumlah sidang perkara KTP-el, Marzuki disebut menerima uang Rp20 miliar dari megakorupsi yang merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Sedangkan Taufik Effendi disebut menerima US$103 ribu. (Medcom/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved