Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

KPU Klaim Data Pemilih Sudah Detil

Nurjiyanto
26/6/2018 13:56
KPU Klaim Data Pemilih Sudah Detil
(Dok.MI/Galih Pradipta)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz, mengungkapkan pihaknya telah mendata daftar pemilih secara rinci dari identitas dan alamat hingga tingkat kabupaten/kota. Sehingga, keabsahan data pemilih bisa dipantau melalui sistem informasi data pemilih (Sidalih) yang dapat diakses semua pihak.

Hal tersebut diungkapkan dalam menanggapi hasil pemetaan Bawaslu terhadap potensi kerawanan di Tempat Pemilihan Suara (TPS). Pemetaan tersebut menyebutkan, potensi kerawanan paling tinggi terjadi pada aspek akurasi data pemilih yang mencapai 91.979 TPS (24%) dari total 387.599 TPS di ajang Pilkada 2018.

"Pola penghimpunan data DPT saat ini sudah berbeda dengan masa lalu. Keabsahan identitas pemilih juga dapat diperiksa melalui data yang dimiliki desa atau kelurahan," kata Viryan saat dihubungi Media Indonesia, Selasa(26/6).

Viryan juga memastikan pihaknya telah memberikan surat edaran kepada pihak KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan pembersihan dan perbaikan data bilamana ditemukan adanya data pemilih ganda. Dirinya juga meminta agar KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota memastikan pendistribusian formulir C6-KWK.

Nantinya jika pada saat penyaluran tidak ditemukan pemilih, maka formulir tersebut akan ditarik kembali ke KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Kita sudah pastikan pendistribusian formulir itu langsung kepada pemilihnya. Kalau pemilihnya tidak ada langsung kembalikan ke KPU Provinsi Kabupaten/Kota," katanya.

KPU pun telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2018 ini sebanyak 152.067.680 pemilih. Pemilih tersebut tersebar di 387.598 TPS, 64.499 kelurahan/desa, 5.555 kecamatan, 381 kabupaten/kota dan 31 provinsi.

Seperti yang telah diketahui, gelaran pemungutan suara Pilkada 2018 akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018. Adapun Pilkada ini dilakukan di 171 daerah, terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Saat ini peserta Pilkada sedang memasuki masa tenang sebelum pemilihan. Masa tenang ini dilakukan selama tiga hari, terhitung sejak tanggal 24 sampai 26 Juni 2018.(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya