Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengingatkan agar para pasangan calon dan tim suksesnya tidak melakukan pelanggaran baik selama masa tenang berlangsung maupun saat hari pemungutan suara Pilkada 2018.
Pasalnya, hal tersebut dapat mencoreng mutu demokrasi yang sebenarnya menjadi tujuan akhir diadakannya Pilkada ini. Dirinya juga mengungkapkan agar cara-cara mobilisasi simpati pemilih melalui politk uang tidak dilakukan karena selain bertentangan dengan hukum hal tersebut juga tidak memberikan pencerdasan politik bagi masyarakat.
"Kerawanan ini tidak boleh terjadi, dan kepada seluruh elemen pasangan calon kepala daerah yang berkontestasi di dalam pemilihan kepala daerah 2018 dapat mencontohkan pendidikan politik bagi masyarakat dengan tidak melakukan praktik pelanggaran dalam bentuk apapun," katanya saat dihubungi MediaIndonsia.com, Selasa (26/6).
Titi juga mengingatkan para pemilih untuk lebih mempertimbangkan visi misi serta masalah yang terjadi di daerah pemilih saat akan memberikan suaranya. Pasalnya, informasi kini sudah lebih terbuka sehingga masyarakat dapat mencari tahu visi, misi, program kerja, hingga latar belakang calon pemimpinnya agar tidak menyesal kemudian.
"Setiap daerah, memiliki permasalahan khas, seperti kerusakan lingkungan hidup, tingginya angka kriminalitas, minimnya kesempatan kerja, dan lain-lain. Jadi yang perlu difokuskan pemilih adalah mengenali visi-misi dan program kerja para kandidat kepala daerah," ujarnya.
Titi juga berharap seluruh pengawas pemilu dan aparat penegak hukum pilkada lainnya dapat melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi baik di masa tenang maupun saat pemungutan suara. Hal tersebut harus dilakukan guna dapat memberikan jaminan perlindungan hak para pilih serta mewujudkan pilkada yang damai dan berkualitas.
"Kami mendesak pengawas pemilu, serta aparat penegak hukum pilkada lainnya, untuk proaktif dan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi," katanya.
Titi juga menambahkan agar Komisi Pemilihan Umum memastikan seluruh logistik seperti surat suara, kotak suara, dan perlengkapan lainnya tidak terlambat, tidak rusak serta cukup sesuai kebutuhan. Persoalan logistik selain menghambat, juga dinilai bisa membuka celah pelanggaran dan ruang kecurangan di dalam proses pemungutan suara.
Seperti yang telah diketahui, gelaran pemungutan suara Pilkada 2018 akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018. Adapun Pilkada ini dilakukan di 171 daerah, terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.
Saat ini peserta Pilkada tengah memasuki masa tenang sebelum pemilihan. Masa tenang ini dilakukan selama tiga hari, terhitung sejak tanggal 24 sampai 26 Juni 2018.(X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved