Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

MK akan Jadwalkan Sidang Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden

Nur Aivanni
26/6/2018 10:15
MK akan Jadwalkan Sidang Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden
(ANTARA/Hafidz Mubarak)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan 12 tokoh masyarakat. Permohonan tersebut pun sudah dinyatakan lengkap berkasnya oleh Kepaniteraan MK.

"Permohonan tersebut sudah diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), kemarin, Senin (25/6)," kata Sekjen Mahkamah Konstitusi M Guntur Hamzah kepada Media Indonesia, Selasa (26/6).

Namun, Guntur belum mengetahui kapan jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan tersebut. Hanya saja, jadwal sidang akan ditentukan paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK.

"Kalau hal itu (jadwal sidang) saya belum tahu, tapi sesuai ketentuan akan dijadwalkan paling lama 14 hari kerja," ucapnya.

Saat ditanyakan apakah MK akan memprioritaskan uji materi permohonan tersebut, Guntur mengatakan bahwa para hakim konstitusi akan memperhatikan tahapan pemilu 2019 yang akan berlangsung dalam waktu dekat.

"Kalau mengenai hal itu sudah masuk domain bapak/ibu hakim. Tetapi saya yakin kondisi itu menjadi perhatian dan pertimbangan bapak/ibu hakim. Kita tunggu saja seperti apa hasilnya," pungkas Guntur.

Aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu kembali digugat ke MK. Ketentuan tersebut mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden dimana setiap parpol atau gabungan parpol yang hendak mengusung calon presiden dan wakil presiden harus mengantongi 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Sebanyak 12 tokoh masyarakat, termasuk di dalamnya mantan pimpinan KPK dan akademisi, menilai ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang berlaku saat ini tidak sesuai dengan amanat UUD 1945.

Permohonan uji materi tersebut telah didaftarkan secara daring pada 13 Juni kemarin. Selanjutnya, berkas permohonan tersebut resmi dinyatakan telah lengkap dan diregistrasi oleh Panitera MK pada 25 Juni. Permohonan tersebut pun kemudian teregistrasi dengan nomor perkara 49/PUU-XVI/2018. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya