Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TERDAKWA kasus perintangan pemeriksaan KPK Fredrich Yunadi menegaskan, sebagai advokat atau kuasa hukum terpidana korupsi KTP-E Setya Novanto, dirinya tidak bisa digugat dengan hukum apapun terkecuali hukum kode etik advokat.
"Advokat dijamin oleh undang-undang untuk menjalankan profesinya dan tidak bisa digugat ketika menjalankan profesinya," kata Fredrich pada sidang lanjutan beragenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (22/6).
Dalam pembacaan pleidoi, Fredrich mengatakan sesuai dengan UU Advokat, upaya dalam menjalankan profesinya dijamin oleh Pasal 50 KUHP. Menurutnya, pasal tersebut juga menegaskan bahwa setiap orang yang menjalankan profesinya tak dapat digugat baik perdata maupun pidana.
"Yang menjalankan profesinya memiliki kekebalan hukum tidak bisa digugat dengan hukum administrasi maupun pidana," ujarnya.
Jikapun ada malpraktek profesi yang dilakukan, kata Fredrich, investigasi dilakukan oleh dewan kehormatan profesi advokat dan sanksi juga hanya diberikan oleh dewan kehormatan profesi advokat. "Mekanisme sanksi hanya seputar pelanggaran kode etik oleh badan atau dewan kehormatan profesi advokat," ujarnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved