Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Saksi Kunci tidak Hadir, Fredrich Sebut Jaksa Kekurangan Bukti

Putri Anisa Yuliani
22/6/2018 17:10
Saksi Kunci tidak Hadir, Fredrich Sebut Jaksa Kekurangan Bukti
(ANTARA)

MANTAN penasihat hukum terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyebut bukti yang dimiliki Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap dirinya kurang kuat.

Hal itu terlihat dari ketidakhadiran dua saksi kunci dalam persidangan, Jumat (22/6). Keduanya disebut KPK mengetahui soal kecelakaan mobil Novanto pada Kamis 16 November 2017.

Tidak hanya itu, menurut Fredrich, dua saksi itu pun tidak bisa dihadirkan dalam tahap penyidikan karena hanya menjadi saksi sampai tahap penyelidikan dalam kasus yang melibatkan dirinya. Fredrich merupakan terdakwa dalam kasus merintangi penyidikan KPK.

"Jaksa maupun penyidik tidak mampu menghadirkan dua saksi kunci sehingga persidangan menjadi pincang," kata Fredrich dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (22/6).

Kedua saksi yang dimaksud Fredrich adalah ajudan Novanto yang berasal dari institusi Polri, Reza, serta politisi Partai Golkar, Azis Samuel. Reza mendampingi Novanto dalam mobil yang dikendarai Hilman Mattauch. Sementara itu, Azis Samuel diketahui membuntuti Novanto yang kala itu hendak menuju kantor Metro TV untuk melakukan siaran langsung.

"Reza dan Azis Samuel tidak dihadirkan menjadi saksi dan hanya dimintai keterangan. Padahal keduanya adalah saksi penting yang mengetahui kecelakaan mobil yang terjadi pada Kamis, 16 November 2017 itu," ujarnya.

KPK pun dinilainya telah melawan hukum karena melanggar KUHAP karena tidak melakukan pemanggilan terhadap dirinya saat ditetapkan sebagai tersangka melainkan langsung melakukan penjemputan di kediamannya. Atas hal ini Fredrich meminta majelis hakim tidak mempertimbangkan tuntutan jaksa. (A-2)

Berita terkait : Fredrich Ungkap Rekayasa Jaksa Melalui Transkrip Saksi



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya