Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
USULAN Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan hari pencoblosan pilkada serentak, 27 Juni, sebagai hari libur nasional belum disetujui pemerintah. Ketetapan hari libur tersebut membutuhkan legalitas dari pemerintah melalui keputusan presiden (Kepres).
Demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto seusai rapat koordinasi dengan agenda kesiapan akhir pilkada serentak 2018 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (22/6).
Rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman, Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Pelaksanaan pilkada serentak menyisakan 5 hari lagi, namun hingga saat ini keputusan itu belum diumumkan pemerintah. "Ya, tadi diusulkan oleh KPU. Alangkah baiknya jika kemudian diliburkan secara nasional. Tentu ini butuh proses administrasi pemerintahan," ujar Wiranto.
Menurut Wiranto, wacana menetapkan hari pencoblosan sebagai hari libur nasional masih memerlukan kajian, apakah berlaku hanya di 171 daerah yang menyelenggarakan pesta demokrasi atau justru diterapkan secara nasional.
"Tetapi ternyata dari hasil kajian tadi, dari rapat tadi, ada satu mobilitas pemilih yang tidak hanya di 171 daerah itu. Mobilitas pemilih ini di seluruh daerah. Ada daerah yang tidak melaksanakan pilkada, tapi mungkin ada beberapa pejabatnya, itu KTP-nya, domisilinya mungkin masih di tempat lain," pungkasnya. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved