Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Uji Materi Presidential Threshold Tergantung Bukti Baru

Golda Eksa
20/6/2018 16:45
Uji Materi Presidential Threshold Tergantung Bukti Baru
( MI/ATET DWI PRAMADIA)

PERMOHONAN uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), seperti yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi dapat diterima apabila pihak pemohon mampu menyertakan bukti baru.

Namun, apabila dalam realitasnya pemohon ternyata tidak memasukan sejumlah hal baru tersebut maka MK dapat langsung menolak permohonan judicial review. Pelbagai ketentuan itu penting untuk tetap diperhatikan para pemohon.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf, ketika dihubungi Media Indonesia, Rabu (20/6), mengatakan pemohon perlu melihat adanya azas <>nebis in idem<> atau perkara yang sama tidak bisa diadili dua kali.

"Ketika tidak ada hal yang baru, seperti masalahnya, akibat hukumnya maupun subjeknya, maka hemat saya akan kena azas nebis in idem. Kenapa? Karena dulu ini dianggap sebagai open legal policy, ketika ada aturan bagaimana cara mengusung pasangan capres-cawapres," katanya.

Menurut dia, jika ada hal lain yang disertakan dalam berkas gugatan tersebut otomatis MK harus menerima. Artinya, bukti baru tetap menjadi ukuran apakah ada hal lain dari posita (kasus hukum) dan petitum (permintaan) yang diajukan sebelumnya.

"Jadi, posita dan petitum sebelumnya bisa dijadikan ukuran untuk melihat ada nebis in idem atau tidak," tandasnya.

Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu menjabarkan bahwa cara mengusung capres-cawapres sejatinya memenuhi ketentuan 20% kursi di parlemen atau 25% suara sah nasional dari hasil Pemilu 2014. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya