Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

MK Segera Periksa Berkas Gugatan Ambang Batas Capres

Nur Aivanni
19/6/2018 19:58
MK Segera Periksa Berkas Gugatan Ambang Batas Capres
(ADAM DWI/MI)

SEKJEN Mahkamah Konstitusi (MK) M Guntur Hamzah mengatakan Kepaniteraan MK akan memeriksa kelengkapan berkas atas pengajuan permohonan uji materi yang masuk ke MK. Hal itu disampaikannya terkait alur mekanisme suatu permohonan uji materi sebelum masuk ke dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.

"Jika permohonan tersebut sudah lengkap maka dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Jika belum lengkap maka kepada pemohon diberikan waktu untuk melengkapi paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan tersebut diterima pemohon," katanya kepada Media Indonesia, Selasa (19/6).

Aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi pada 13 Juni kemarin. Sebanyak 12 tokoh publik, termasuk di dalamnya mantan pimpinan KPK dan akademisi, menilai ketentuan ambang batas yang berlaku saat ini tidak sesuai dengan amanat UUD 1945.

Lebih lanjut, Guntur menjelaskan bahwa setelah pemohon melengkapi berkas permohonannya, MK kemudian akan menetapkan hari sidang pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK.

"Tolong diperhatikan hari kerja ya, bukan hari kalender, sementara beberapa hari ini dari tanggal 8 sampai 20 Juni adalah hari libur resmi," jelasnya.

Dengan begitu, kata Guntur, pihak MK baru akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan uji materi yang diajukan oleh sejumlah tokoh publik tersebut pada Kamis besok (21/6). "Tanggal 21 Juni pegawai MK mulai masuk kerja, Insya Allah langsung diperiksa oleh kepaniteraan, nanti kita lihat hasilnya seperti apa karena hal itu domain kepaniteraan," pungkasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya