Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PEGIAT sistem pemilu Hadar Navis Gumay menegaskan, permohonan uji materi tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) di Mahmakah Konstitusi (MK) tidak ada kaitannya dengan pasangan calon atau partai politik tertentu.
Dia menyebutkan, tim yang melakukan gugatan murni hanya ingin memperbaiki aturan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi terlebih Undang-Undang Dasar 1945.
"Bukan, bukan, bukan (terkait capres tertentu). Tidak ada itu," terang Hadar kepada Media Indonesia di Jakarta, Snein (18/6).
Menurutnya, ia bergabung bersama tim sebagai penggugat di MK hanya membicarakan sistem dan bekerja sesuai dengan konstitusi. "Jadi saya ini tidak memikirkan itu, pasangan calon atau partai mana pun, waktu saya mengobrol bersama sama teman-teman, saya sudah bilang untuk tidak memihak kemana pun," ungkapnya.
Hadar menambahkan, mereka yang menggugat, hanya ingin menata sistem sehingga bisa tepat. Terlebih untuk model demokrasi, ketatanegaraan, dan yang terpenting mengikuti aturan yang sebetulnya jelas diatur dalam konstitusi dan tidak menentang.
"Selama ini kita sudah keliru. Oleh karena itu kapan lagi kita untuk memperbaikinya. Nah di sinilah kesempatan untuk memperbaiki aturan yang bertentangan dengan kosntitusi itu," tandasnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved